Polisi soal Tangkap 5 Pemuda Akali Sistem Judol: Pelapor Bukan Bandar

CNN Indonesia
Kamis, 07 Agu 2025 11:24 WIB
Polda DIY membantah penangkapan 5 pemuda yang mengakali sistem promo judol, berdasarkan laporan bandar judol. (Foto: CNN Indonesia / Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memastikan tertangkapnya lima orang pelaku judi online atau judol skema mengakali sistem promo bukan berkat laporan bandar.

Dirreskrimsus Polda DIY AKBP Saprodin menuturkan, terbongkarnya aktivitas judi kelima pelaku adalah hasil tindak lanjut kepolisian atas laporan masyarakat.

"Bukan (pelapor bukan bandar)," kata Saprodin ditemui di Mapolda DIY, Sleman, DIY, Kamis (7/8).

Saprodin memastikan, kepolisian tak memiliki relasi apalagi bekerjasama dengan bandar judol. Sehingga, ia pun tak mengetahui kebenaran informasi berkembang di media sosial yang menyebutkan bandar dirugikan kelima pelaku dalam kasus ini.

"Itu (merugikan bandar) asumsi dari mana? (Yang beredar di media sosial) itu kan membias," ucap Saprodin.

"Jadi asumsi-asumsi, selama saya belum menemukan alat bukti yang cukup, saya tidak berani komentar," sambungnya.

Kata Saprodin, kepolisian masih mendalami kasus ini. Termasuk mengusut para bandar terkait perkara. Pihaknya namun enggan mengungkap detail perkembangan demi kepentingan penyidikan.

Sementara Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, menegaskan bahwa proses penindakan kelima pelaku aktivitas judol ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas para pelaku selama di rumah kontrakan, daerah Banguntapan, Bantul.

"Informasi awal berasal dari warga yang melihat dan mendengar bahwa ada aktivitas mencurigakan dari para pelaku. Informasi tersebut dikembangkan oleh kami yang bekerjasama dengan intelijen, kemudian kami tindaklanjuti secara profesional," ujar Slamet dalam keterangan yang diterima, Rabu (6/8) petang.

Kata Slamet, kelima pelaku tertangkap basah oleh petugas ketika tengah melakukan judi online. Mereka menjalankan praktik judol dengan cara mengumpulkan dan memanfaatkan situs-situs yang menawarkan promosi untuk pengguna baru.

"Para pelaku merupakan pemain judi online dengan modus memainkan akun-akun dan memanfaatkan promo untuk menambah deposit," terangnya.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda DIY mengamankan lima orang pelaku judol yang diduga mengakali sistem promo situs judol. Kelima pelaku diamankan melalui aksi penggerebekan di sebuah rumah, daerah Banguntapan, Bantul, Kamis (10/7) lalu.

Lima pelaku yang telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka masing-masing berinisial RDS (32), EN (31), dan DA (22) warga Bantul serta NF (25) warga Kebumen dan PA (24) warga Magelang. Nama pertama bertindak sebagai koordinator, sementara empat sisanya selaku operator.

Para tersangka disebut bermain judi online secara terorganisir dengan memanfaatkan celah pada promo situs judi. Setiap orang memainkan 10 akun dalam satu perangkat komputer per hari.

Aksi mengakali sistem judi online itu berlangsung selama satu tahun di Yogyakarta. Setiap bulan setidaknya ada keuntungan sebesar Rp50 juta yang masuk ke rekening RDS. Sementara empat karyawannya dibayar Rp1,5 juta per minggu.

Kasus ini menjadi viral karena publik menganggap para tersangka juga merugikan bandar-bandar judol melalui aksinya. Masyarakat dan warganet pun mempertanyakan mengapa mereka yang merugikan bandar judol justru jadi tersangka.

Warganet turut mempertanyakan sosok pelapor yang dirugikan dalam perkara ini.

Adapun barang bukti yang diamankan lampiran bukti tangkapan layar situs yang bermuatan perjudian, 5 HP dengan kartu SIM, empat unit komputer dan satu plastik berisi SIM bekas.

Para tersangka terancam hukuman Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 303 KUHP Jo pasal 55 KUHP dan/atau pasal 56 KUHP tentang Informasi dan Transaksi.

(kum/wis)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK