Polda DIY soal Tersangka Judol: Manfaatkan Promo untuk Tambah Deposit

CNN Indonesia
Rabu, 06 Agu 2025 20:59 WIB
Polda DIY buka suara soal penangkapan lima pelaku judi online yang viral disebut telah merugikan bandar judi.
Ilustrasi. Polda DIY buka suara soal penangkapan lima pelaku judi online yang viral disebut telah merugikan bandar judi. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
Yogyakarta, CNN Indonesia --

Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) buka suara soal viral pengungkapan kasus judi online yang para tersangka juga dianggap merugikan bandar-bandar judol. Publik mempertanyakan mengapa mereka yang merugikan bandar judol justru jadi tersangka.

Di Media sosial warganet yang mempertanyakan sosok pelapor yang dirugikan dalam perkara ini.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto mengatakan para pelaku dalam kasus ini diduga mengakali sistem promo situs judol.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya tersangka menjalankan praktik judol dengan cara mengumpulkan dan memanfaatkan situs-situs yang menawarkan promosi untuk pengguna baru.

"Para pelaku merupakan pemain judi online dengan modus memainkan akun-akun dan memanfaatkan promo untuk menambah deposit," kata Slamet dalam keterangan yang diterima, Rabu (6/8) petang.

Menurutnya proses penindakan kelima pelaku aktivitas judol ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh kepolisian.

"Informasi awal berasal dari warga yang melihat dan mendengar bahwa ada aktivitas mencurigakan dari para pelaku. Informasi tersebut dikembangkan oleh kami yang bekerjasama dengan intelijen, kemudian kami tindaklanjuti secara profesional," ujar Slamet.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lima orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan.

Lima tersangka berinisial RDS (32), EN (31), dan DA (22) warga Bantul serta NF (25) warga Kebumen dan PA (24) warga Magelang. Nama pertama bertindak sebagai koordinator, sementara empat sisanya selaku operator.

Slamet melanjutkan, kasus ini telah masuk ke tahap penyidikan sebagai bentuk komitmen Polda DIY melakukan penegakan hukum terhadap segala bentuk perjudian dan tindak pidana daring.

Manakala di kemudian hari ditemukan bukti keterlibatan bandar atau jaringan yang lebih besar, Slamet menegaskan, kepolisian akan memproses secara hukum dengan tegas dan transparan.

"Siapa pun yang terlibat dalam aktivitas judi akan kami tindak. Mulai dari pemain, operator, pemodal, hingga bandar dan pihak-pihak yang mempromosikan. Tidak ada toleransi untuk perjudian dalam bentuk apa pun," kata Slamet.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda DIY mengamankan lima orang pelaku judol yang diduga mengakali sistem promo situs judol. Kelima pelaku diamankan melalui aksi penggerebekan di sebuah rumah, daerah Banguntapan, Bantul, Kamis (10/7) lalu.

Para tersangka disebut bermain judi online secara terorganisir dengan memanfaatkan celah pada promo situs judi. Setiap orang memainkan 10 akun dalam satu perangkat komputer per hari.

Aksi mengakali sistem judi online itu berlangsung selama satu tahun di Yogyakarta. Setiap bulan setidaknya ada keuntungan sebesar Rp50 juta yang masuk ke rekening RDS. Sementara empat karyawannya dibayar Rp1,5 juta per minggu.

Adapun barang bukti yang diamankan lampiran bukti tangkapan layar situs yang bermuatan perjudian, 5 HP dengan kartu SIM, empat unit komputer dan satu plastik berisi SIM bekas.

Para tersangka terancam hukuman Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 303 KUHP Jo pasal 55 KUHP dan/atau pasal 56 KUHP tentang Informasi dan Transaksi.

(kum/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER