ASN Sulbar Divonis 2 Tahun Bui Usai Edarkan Uang Palsu UIN Makassar

CNN Indonesia
Kamis, 07 Agu 2025 11:57 WIB
Ilustrasi. ASN divonis dua tahun penjara karena edarkan uang palsu UIN Makassar. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Makassar, CNN Indonesia --

Aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Muhammad Manggabarani divonis dua tahun penjara terkait kasus percetakan atau pabrik uang palsu di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar.

Dalam kasus ini, terdakwa berperan mengedarkan uang palsu pecahan Rp100 ribu senilai Rp3,5 juta, dan digunakan untuk belanja di toko kelontong di Mamuju, Sulbar.

Hakim Ketua Dyan Martha menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah membelanjakan uang rupiah palsu sebagaimana dakwaan penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Muhammad Manggabarani dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sejumlah Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan," kata Dyan di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (6/8).

Majelis hakim menerangkan pertimbangan menjatuhkan vonis dua tahun bui terhadap terdakwa karena statusnya merupakan ASN di Kabupaten Mamuju.

"Terdakwa adalah seorang ASN yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat. Sehingga perbuatan terdakwa merugikan orang dan meresahkan masyarakat," ujarnya.

Selain itu, hal-hal yang meringankan terdakwa selama menjalani persidangan bersikap sopan dan mengakui, menyesali serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

‎"Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga. Keuntungan yang dinikmati terdakwa relatif kecil," katanya.

Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim terhadap terdakwa lebih ringan. Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa, Muhammad Manggabarani dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta.

Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar sebagai diatur dalam pasal 36 ayat (3) juncto pasal 26 Ayat (3) Undang-undang RI Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.

(mir/dal)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK