Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar Melchias Markus Mekeng membantah tudingan yang menyebut mayoritas anggota dan pimpinan Komisi XI ikut menerima dana di kasus dugaan korupsi corporate social responsibility (CSR) atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) yang telah menyeret dua eks anggota mereka.
Mekeng mengatakan dana bantuan CSR BI adalah dana yang langsung dibagikan kepada pihak yang membutuhkan, tanpa melewati anggota atau pimpinan Komisi XI.
"Jadi anggaran CSR itu tidak dibagikan ke anggota. Itu dibagikan langsung kepada yang minta, misalnya rumah ibadah, gereja, masjid, atau UMKM," kata Mekeng di Kompleks Parlemen, Jumat (8/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PSBI merupakan program tanggung jawab sosial Bank Indonesia yang diberikan langsung kepada masyarakat. Meski bukan bank komersil, BI memiliki mandat dalam pembangunan ekonomi masyarakat.
Sejak 2014, PSBI atau dana CSR BI terus mengalami kenaikan, dari semula Rp86 miliar menjadi Rp470 miliar pada 2019. Jumlahnya kemudian naik di 2024 menjadi Rp1,5 triliun.
Mekeng mengaku tak tahu menahu soal isu korupsi dana tersebut yang kini menyeret dua anggota dari Fraksi NasDem dan Gerindra. Namun, dia meyakini mayoritas anggota lain tak mendapatkannya.
"Tapi kalau anggota yang lain pada umumnya mereka langsung serahkan kepada BI atau OJK. Mereka langsung kepada peminta misalnya rumah ibadah, gereja, masjid, UMKM. Mereka yang proses dan uangnya langsung kepada yang minta. Enggak ada yang ke anggota," ujar Mekeng.
KPK kini tengah menindaklanjuti pengakuan mantan Anggota Komisi XI DPR Fraksi NasDem Satori yang baru saja diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penyaluran dana PSBI dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tahun 2020-2023.
Satori sebelumnya menyebut dana PSBI digunakan oleh seluruh anggota Komisi XI untuk berbagai kegiatan di daerah pemilihan (Dapil) masing-masing. Dana tersebut juga disalurkan melalui yayasan.
Pada Kamis (7/8) kemarin, selain Satori, KPK juga mengumumkan satu tersangka lainnya yakni mantan Anggota Komisi XI DPR Fraksi Gerindra Heri Gunawan.
Satori diduga menerima total Rp12,52 miliar. Meliputi Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, serta Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lain.
Sedangkan Heri Gunawan menerima total Rp15,86 miliar dan menggunakannya juga untuk kepentingan pribadi. Rinciannya Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI, Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, serta Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.