Putri Surya Darmadi Masuk DPO di Kasus Pencucian Uang

CNN Indonesia
Sabtu, 09 Agu 2025 09:10 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi memasukkan putri Surya Darmadi, Cheryl Darmadi ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi memasukkan putri Surya Darmadi, Cheryl Darmadi ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penetapan itu disampaikan Kejagung melalui unggahan Instagram pada Sabtu (9/8).

"Tim Penyidik resmi mengumumkan status buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Tersangka CD (Cheryl Darmadi). Hal itu sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-16/F.2/Fd.2/12/2024 Tanggal 31 Desember 2024," demikian keterangan Kejagung RI.

[Gambas:Instagram]

Kejagung telah menetapkan Cheryl sebagai tersangka pada 31 Desember 2024. Ia ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang dalam kasus korupsi PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

Dalam unggahan Kejagung, perempuan kelahiran 1980 itu memiliki sejumlah alamat, salah satunya di Singapura. Kejagung sempat mengatakan bahwa Cheryl berada di Negeri Singa dan belum pernah kembali lagi ke Indonesia.

Cheryl disebut bersama-sama dengan ayahnya menyamarkan hasil korupsi Duta Palma Group dalam bentuk deposito, setoran modal, pembayaran utang pemegang saham, penempatan keuangan dan pembelian aset di dalam dan luar negeri.

Jaksa menyebut kasus korupsi Duta Palma ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp4,7 triliun dan kerugian lingkungan hidup sebesar Rp73,9 triliun.

Saat ini, ayahnya, Surya Darmadi mendekam di penjara. Ia divonis 16 tahun bui setelah pada September 2024 majelis hakim menolak PK.

Surya Darmadi juga didenda Rp1 miliar dan harus mengembalikan kerugian negara sebesar Rp2,2 triliun.

(blq/asr)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK