KPK: Paspor Harun Masiku Sudah Dicabut Sejak 2020

CNN Indonesia
Rabu, 06 Agu 2025 19:02 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan paspor milik tersangka Harun Masiku sudah dicabut sejak 2020.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah mencabut paspor milik tersangka Harun Masiku sejak 2020. (Arsip KPU RI Difoto Ulang CNNIndonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah mencabut paspor milik tersangka Harun Masiku sejak 2020. Harun Masiku saat ini masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Saya yakin sudah lama ya. Pada saat 2020 itu sudah dicabut," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Juang, Jakarta, Rabu (6/8).

Setyo mengatakan proses pencabutan paspor Harun Masiku telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada tahun tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, KPK pada 5 Agustus 2025, mengungkapkan paspor Harun Masiku telah dicabut pemerintah. Walaupun demikian, KPK butuh waktu untuk memastikan kapan pastinya pencabutan paspor tersebut.

Sementara itu, Menteri Imipas Agus Andrianto mengatakan akan memastikan kembali pencabutan paspor milik Harun Masiku.

"Cabut nanti, kita cabut juga enggak papa," kata Agus di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu.

Harun masuk jadi salah satu DPO yang tengah dicari oleh KPK. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyampaikan akan berupaya menuntaskan kasus tersebut.

Pimpinan KPK berlatar belakang jaksa ini menyampaikan KPK telah melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum lain termasuk juga yang berada di luar negeri untuk menangkap para buron.

KPK pada 9 Januari 2020 mengumumkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan pengurusan pengganti antarwaktu (PAW) calon anggota DPR RI periode 2019-2024.

Empat orang tersangka tersebut adalah Harun Masiku dan Saeful Bahri selaku pemberi suap, serta mantan anggota KPU RI Wahyu Setiawan dan anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Agustiani Tio Fridelina.

Dalam perkembangan kasus itu, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Harun yang merupakan mantan calon legislatif PDI Perjuangan (PDIP) ini diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.

KPK sudah mengeluarkan surat penangkapan terbaru pada Kamis, 5 Desember 2024. Harun disebut berada di lokasi yang masih bisa terpantau, namun belum bisa dilakukan penangkapan.

Dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi Harun Masiku, KPK pada 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah.

Namun, Hasto telah dibebaskan pada 1 Agustus 2025 setelah Keputusan Presiden tentang Pemberian Amnesti terbit dan diserahkan kepada pimpinan KPK.

(mnf/antara/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER