Satu Perwira TNI AD Turut Jadi Tersangka Kematian Prada Lucky
Seorang perwira pertama TNI Angkatan Darat (AD) ikut terjerat dan menjadi tersangka dalam kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo.
Hal tersebut disampaikan Pangdam IX Udayana, Mayjen Piek Budyakto saat berkunjung ke rumah mendiang Prada Lucky di asrama tentara Kuanino Kupang, Senin (11/8).
"Ada satu orang perwira (yang ikut jadi tersangka)," ujarnya tanpa menjelaskan pangkat dan jabatan perwira dimaksud.
Piek menjelaskan dari hasil investigasi dan pemeriksaan yang dilakukan Polisi Militer Kodam IX Udayana sudah ada 20 orang yang dijadikan tersangka dan sudah langsung ditahan.
"Seluruhnya 20 tersangka yang sudah ditahan dan kemudian akan ditindaklanjut dengan pemeriksaan selanjutnya," ujarnya.
Piek belum bisa mengungkap motif dari kasus kekerasan yang menewaskan Prada Lucky karena masih dalam proses penyelidikam pemeriksaan penyidik Pomdam IX Udayana.
Ia berjanji akan mengusut tuntas kasus penganiayaan tersebut. Dan sebagai atasan langsung dari korban akan mengawal dan mengawasi proses hukum yang sedang berlangsung saat ini.
"Siapapun yang melakukan perbuatan (kekerasan) harus diusut dan tidak tanpa pandang bulu," katanya.
Sementara itu informasi yang dihimpun menyebut bahwa perwira yang turut jadi tersangka tersebut berpangkat Letnan Dua (Letda).
Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23), prajurit TNI Angkatan Darat yang bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834 Waka Nga Mere (Yon TP 834/WM) Nagekeo tewas diduga akibat alami penyiksaan yang dilakukan oleh seniornya di dalam asrama batalyon.
Prada Lucky meninggal dunia pada Rabu (6/8). Dia sempat menjalani perawatan selama empat hari di Intesive Care Unit RSUD Aeramo, Nagekeo.
Jenazahnya kemudian dibawa pulang ke Kupang setelah dijemput oleh orangtua kandungnya yakni Serma Kristian Namo dan Ibunya Sepriana Paulina Mirpey pada Kamis (7/8).
(fra/ely/fra)