Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto menyampaikan lembaganya akan berupaya menuntaskan utang untuk memproses hukum lima tersangka yang masih masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Demikian disampaikan Fitroh dalam agenda konferensi pers kinerja KPK semester I tahun 2025 yang digelar di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Rabu (6/8) sore.
"KPK juga masih punya utang yaitu DPO kita hingga hari ini belum berhasil kita tangkap," kata Fitroh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pimpinan KPK berlatar belakang jaksa ini menyampaikan KPK telah melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum lain termasuk juga yang berada di luar negeri untuk menangkap para buron.
"Hingga saat ini KPK sudah melakukan upaya-upaya koordinasi dengan penegak hukum lain, berkoordinasi dengan negara lain untuk bisa menangkap mereka, tetapi hingga hari ini belum berhasil," ungkap Fitroh.
"Mudah-mudahan dengan doa dari seluruh masyarakat Indonesia KPK bisa menyelesaikan utang ini," tandasnya.
Berikut lima DPO yang masih belum berhasil ditangkap KPK:
Paulus Tannos merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP). Ia ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya yaitu mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Isnu Edhy Wijaya; anggota DPR 2014-2019 Miriam S. Haryani; dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.
KPK mengungkapkan Paulus Tannos mempunyai dua kewarganegaraan. Kondisi ini yang membuat KPK sempat gagal memulangkan dan memproses hukum Paulus Tannos saat menemukan yang bersangkutan di luar negeri (Thailand) tahun lalu.
Dia masuk DPO sejak 19 Oktober 2021 lalu dan akhirnya berhasil ditangkap di Singapura oleh lembaga antikorupsi di sana pada pertengahan Januari lalu.
Pengadilan Singapura baru-baru ini menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Paulus Tannos. Proses ekstradisi masih terus bergulir.
Kasus ini merupakan proses ekstradisi pertama yang akan dilakukan oleh Indonesia dan Singapura. Kedua negara telah melakukan penandatanganan perjanjian ekstradisi pada tahun 2022, yang dilanjutkan dengan ratifikasi pada tahun 2023.
Harun Masiku harus berhadapan dengan hukum lantaran diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia. Ia melarikan diri sejak ditetapkan sebagai tersangka pada awal tahun 2020 lalu.
Harun yang merupakan mantan calon legislatif PDI Perjuangan (PDIP) ini diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.
KPK sudah mengeluarkan surat penangkapan terbaru pada Kamis, 5 Desember 2024. Harun disebut berada di lokasi yang masih bisa terpantau, namun belum bisa dilakukan penangkapan.
"Terhadap tersangka yang masih berstatus DPO, itu juga tetap menjadi atensi, tetap menjadi perhatian dari jajaran Kedeputian Penindakan," tambah Ketua KPK Setyo Budiyanto, Rabu (6/8).
KPK menetapkan Kirana Kotama sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait penunjukan Ashanti Sales Inc. sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia (Persero) dalam Pengadaan Kapal Strategic Sealift Vessel (SSV) untuk Pemerintah Filipina Tahun 2014-2017.
Kirana selaku pemilik PT Perusa Sejati menjadi perantara suap yang melibatkan Direksi PT PAL Indonesia, yakni Kepala Divisi Perbendaharaan Arif Cahyana, Direktur Utama M. Firmansyah Arifin, serta Direktur Desain dan Teknologi merangkap Direktur Keuangan Saiful Anwar.
Kirana masuk ke dalam DPO sejak 15 Juni 2017. Ia terdeteksi sempat berada di Amerika Serikat (AS).
Emylia Said dan Herwansyah merupakan tersangka pemberi suap AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto. Keduanya juga masuk DPO di Bareskrim atas kasus dugaan pemalsuan surat.
Emylia Said dan Herwansyah memberi uang dan satu unit mobil Toyota Fortuner dengan total sejumlah Rp57.126.300.000 (Rp57,1 miliar) kepada Bambang Kayun guna pengurusan perkara.
Adapun Bambang Kayun sudah diproses hukum oleh KPK dan telah diputus bersalah oleh pengadilan. Sementara untuk Emylia Said dan Herwansyah, KPK tidak pernah menyampaikan informasi terkait perkembangan pencarian DPO dimaksud.
(ryn/isn)