Bakamla-Korea Coast Guard Selamatkan 8 ABK WNI dari Dugaan TPPO
Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI bersama dengan Korea Coast Guard (KCG) menyelamatkan 8 anak buah kapal (ABK) asal Indonesia yang diduga korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di perairan Korea Selatan, Selasa (12/8).
Kepala Bakamla RI Laksamana Madya Irvansyah mengatakan pihaknya mendapat laporan dari keluarga salah satu korban yang curiga dengan penugasan menjadi ABK di kapal perusahaan Korsel, YMI.
Lihat Juga : |
"Salah satu kecurigaan muncul pada saat para pekerja diperintahkan untuk melakukan bongkar muat di atas laut dengan kapal lain," kata Irvansyah dalam keterangan tertulis, Rabu (13/8).
Irvansyah menyebut aktivitas di kapal itu berhasil dihentikan oleh Angkatan Laut Korsel. Terdapat 8 WNI yang menjadi ABK di kapal tersebut.
"Seluruh ABK WNI bersikeras menolak dan minta dipulangkan ke Indonesia," ujarnya.
Irvansyah mengatakan pihaknya langsung berkoordinasi dengan KCG untuk menyelamatkan 8 WNI tersebut. Kegiatan ini melibatkan kerja sama dan bantuan dari Protokol dan Konsuler KBRI Seoul, Atase Pertahanan KBRI Seoul, dan Dirjen Perlindungan KP2MI.
"Saat ini 8 ABK WNI dalam kondisi selamat dan sudah dipulangkan kembali ke Indonesia," katanya.