Mantan Wakil Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Paiman Raharjo melaporkan Roy Suryo Cs buntut tudingan telah mencetak ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Laporan tersebut dilayangkan ke Polda Metro Jaya dan teregister dengan nomor LP/B/4815/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 12 Juli 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merujuk pada laporan, para terlapor di antaranya adalah Roy Suryo, Rismon Sianipar, Bambang Suryadi Bitor dan Hermanto.
"Betul kami melaporkan pidana penyebaran berita bohong, pencemaran nama baik, fitnah ke Polda Metro Jaya," kata Paiman saat dikonfirmasi, Kamis (14/8).
Paiman melayangkan laporan tersebut setelah melihat video berisi pernyataan Roy cs yang berisi tudingan dirinya telah mencetak ijazah Jokowi.
Dalam laporan itu, Roy cs dilaporkan terkait dugaan pelanggaran Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 315 KUHP tentang fitnah dan pencemaran nama baik.
Selain itu, Paiman juga melayangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Roy Suryo Cs dan terdaftar dengan nomor 456/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst.
Para tergugat yakni Roy Suryo, Eggi Sudjana, Tifauzua Tyassuma, Kurnia Tri Royani, Rismon Hasiholan Sianipar, Bambang Suryadi Bitor dan Hermanto.
Dalam gugatan itu, Pamian menuntut para tergugat menuntut ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar terkait dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi.
Sementara itu turut tergugat Kepolisian Republik Indonesia cq Badan Reserse Kriminal Umum, Jokowi dan Rektor Universitas Gadjah Mada.
"Perdata ke PN Jakarta Pusat, sudah dua kali sidang di PN Jakarta Pusat," ucap Paiman.
(fra/dis/fra)