Mualem Akan Temui Prabowo Tagih MoU Helsinki, Eks GAM Diminta Sabar
Mantan Panglima GAM Muzakir Manaf alias Mualem yang juga menjabat Gubernur Aceh akan segera menjumpai Presiden Prabowo Subianto untuk membicarakan butir-butir MoU Helsinki yang sebagian tak kunjung dipenuhi oleh pemerintah pusat.
Menurutnya, sudah 20 tahun damai GAM dan RI namun butir-butir kesepakatan itu hanya terealisasi sekitar 35 persen. Sisanya, terjadi tarik-menarik antara Aceh dan pemerintah pusat.
"Dari perjanjian, kita tidak lagi menuntut kemerdekaan, itu janji tokoh-tokoh. Pada intinya hanya 35 persen yang dapat rampung antara perjanjian Pusat dan Aceh," kata Mualem saat peringatan Hari Damai Aceh ke-20 di Gedung Bale Meuseuraya Aceh, Banda Aceh, Jumat (15/8).
Ia juga mengimbau para mantan kombatan untuk tetap sabar. Mualem berjanji selepas peringatan hari damai akan menjumpai Presiden Prabowo untuk menagih butir-butir kesepakatan damai yang belum terealisasi.
"Saya selepas ini akan menjumpai Presiden akan menyatakan semua yang terkait masalah ini (MoU Helsinki)," ujarnya.
Salah satu yang belum terealisasi, kata Mualem, ada pada poin 3.2.5 MoU Helsinki dimana pusat akan mengalokasikan tanah pertanian dan dana yang memadai untuk memperlancar reintegrasi mantan pasukan GAM.
Saat itu mantan kombatan dijanjikan akan mendapat 2 hektare tanah untuk lahan perkebunan. Namun hingga saat ini janji tersebut belum dipenuhi oleh pusat karena alasan gonta-ganti kementerian pertanahan.
"Dijanjikan oleh pusat untuk kombatan 2 hektare sampai saat ini tidak ada sebatang pun dari yang dijanjikan. Nihil sama sekali," katanya.
Meski begitu Mualem mengatakan dirinya dan mantan kombatan tetap ikhlas menjaga perdamaian sebagai komitmen perjanjian dari 20 tahun yang lalu.
MoU Helsinki atau nota kesepahaman Helsinki merupakan perjanjian damai yang ditandatangani pada 15 Agustus 2005 di Helsinki Finlandia antara Pemerintah Indonesia dan GAM.
Tujuan perjanjian ini untuk mengakhiri konflik Aceh secara damai, menyeluruh dan berkelanjutan. Ada 71 pasal dalam kesepakatan ini yang tertuang dalam MoU Helsinki.
(dra/wis)