MA Tolak PK Kedua Jessica Kumala Wongso
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi kedua yang diajukan oleh terpidana kasus pembunuhan berencana Jessica Kumala Wongso. Jessica tetap dinyatakan bersalah atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
"Amar putusan: tolak," demikian putusan PK Nomor: 78/PK/PID/2025 seperti dilihat pada Jumat (15/8).
Putusan tersebut diadili oleh Ketua Majelis Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota I Hakim Agung Yanto, anggota II Hakim Agung Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Panitera pengganti Yunindro Fuji Ariyanto. Putusan diketok pada Kamis, 14 Agustus 2025.
"Status: perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis," demikian tertulis dalam putusan PK Jessica.
Jessica Kumala Wongso didampingi pengacaranya Otto Hasibuan mengajukan permohonan PK kedua terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Otto mengatakan dia telah menyerahkan rekaman kamera pengawas atau CCTV di Kafe Olivier sebagai novum atau bukti baru.
"Alasan PK kami ini ada beberapa hal, pertama ada novum, kedua ada kekhilafan hakim di dalam menangani perkara ini. Tentu Anda bertanya apa novum yang kami gunakan? Novum yang kami gunakan itu adalah berupa satu buah flashdisk berisi rekaman kejadian ketika terjadinya tuduhan pembunuhan terhadap Mirna di Olivier," kata Otto, Rabu, 9 Oktober 2024.
Otto menjelaskan Jessica dihukum 20 tahun penjara atas petunjuk CCTV di Kafe Olivier padahal tidak ada saksi yang melihatnya.
Jessica juga mengaku kaget mendengar novum tersebut. Dia berharap PK kedua yang diajukannya dikabulkan.
"Kaget ya waktu pertama kali dengar sampai ya enggak bisa berkata-kata, tapi ya saya bersyukur temuan-temuan tersebut ya ditemukan," kata Jessica.
Pada awal Desember 2018 lalu, MA menolak PK pertama Jessica sehingga yang bersangkutan tetap dihukum 20 tahun penjara. Jessica dinyatakan telah bebas bersyarat.
Perkara tersebut diadili oleh tiga hakim agung yaitu Suhadi, Sri Murwahyuni dan Sofyan Sitompul.
Jessica mengajukan PK setelah kasasi yang dia ajukan ditolak MA pada 21 Juni 2017. Hakim Agung Artidjo Alkostar (almarhum) saat itu bertindak sebagai ketua majelis hakim dalam sidang kasasi Jessica.
Artidjo menorehkan pengalamannya mengadili perkara kasasi Jessica. Dalam buku 'Artidjo Alkostar, Titian Keikhlasan, Berkhidmat untuk Keadilan' sebagai tanda pensiunnya, mantan hakim agung itu membincangkan kasus Jessica dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Kala kasus pembunuhan yang terjadi atas Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica pada awal 2016 silam, Tito masih menjabat Kapolda Metro Jaya.
Kepada Tito, Artidjo mengatakan, 'Setelah mengamati beberapa persidangan, saya sudah bisa menyimpulkan bahwa Jessica bersalah. Alasannya kopi beracun itu dipegang beberapa orang, pembuat, pengantar, Jessica, dan peminum. Dari empat orang itu, jika dianalisis, peminum tidak mungkin melakukan.
Lalu pembuat dan pengantar tidak punya motif melakukan, tapi Jessica memiliki motif dan ada hubungan erat dengan peminum.
Tito yang mendengar jawaban Artidjo pun menyatakan pandangannya soal analisis Artidjo.
'Memang kalau yang menganalisis seorang hakim senior sekelas Pak Artidjo, kasus seperti ini menjadi sangat mudah,' demikian ucap Tito dalam testimoninya yang tercantum dalam buku tersebut.
(ryn/isn)