Gubernur Sulsel Buka Suara soal Kenaikan PBB hingga 300 Persen di Bone
Gubernur Sulawesi Selatan menanggapi keluhan masyarakat terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang mencapai 300 persen di Kabupaten Bone, sehingga masyarakat dan mahasiswa melakukan aksi protes.
Menurutnya, persoalan ini masih dalam tahap koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Pada prinsipnya, ini masih kita koordinasikan dengan Kemendagri karena memang ada juga temuan dari BPK. Selama ini banyak tanah yang dipajaki hanya sebatas tanah, padahal di atasnya sudah berdiri rumah-rumah mewah. Bahkan ada yang satu surat tanah, tapi bangunannya empat atau lima rumah, namun PBB yang dibayar hanya tanahnya saja," kata Andi Sudirman di Makassar, Minggu (17/8).
Andi menyebut kondisi tersebut menjadi dilema, karena selama puluhan tahun masyarakat Kabupaten Bone, hanya membayar pajak tanah, sementara bangunannya tidak terhitung.
"Padahal, nilai bangunan cukup signifikan dan seharusnya masuk dalam objek pajak," ujarnya.
Meski demikian, Andi mengatakan pemerintah provinsi akan mengkaji kembali kebijakan tersebut dengan berpedoman pada arahan pemerintah pusat.
"Kita akan koordinasi lagi, bagaimana arahan pusat, tentu kita ikut," tuturnya.
Menanggapi rencana aksi demo terkait kenaikan PBB, Andi menilai hal itu sebagai bentuk dinamika masyarakat yang wajar. Ia menyebut hampir setiap kebijakan publik selalu ada respons berupa aksi protes.
"Kalau demo, semua kasus ada demonya. Kemarin ada demo MBG, ada demo ojol, dan sekarang pajak. Justru ini bagus karena ada respons yang bisa menjadi bahan pemerintah untuk mereview kembali kebijakan. Itu tidak ada masalah," pungkasnya.
(gil/mir/gil)