KPK Periksa Eks Kajati Sumut di Kasus Proyek Jalan PUPR

CNN Indonesia
Selasa, 19 Agu 2025 08:29 WIB
Ilustrasi. KPK memeriksa mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumatera Utara dan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut.

Berbeda dari lainnya, pemeriksaan terhadap Idianto dilakukan di Kantor Kejaksaan Agung.

"Sudah dilakukan pemeriksaan," kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa (19/8).

Proses tersebut beriringan dengan pemeriksaan Idianto di Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS) Kejaksaan Agung.

Berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 352 Tahun 2025 pada 4 Juli 2025, Idianto kini menjabat sebagai Sekretaris Badan Pemulihan Aset di Kejaksaan Agung.

Asep menuturkan pemeriksaan oleh JAMWAS berhubungan dengan etik, sedangkan pemeriksaan di KPK berhubungan dengan penanganan kasus dugaan korupsi.

"Pemeriksaannya simultan," kata jenderal polisi bintang satu ini.

Selain Idianto, KPK juga sudah memeriksa dua jaksa lainnya. Mereka ialah Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal Muhammad Iqbal dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Mandailing Natal Gomgoman Haloman Simbolon.

Selama tiga hari di pekan kemarin, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap 60 orang saksi. Di antara mereka ada PNS, mahasiswa, hingga polisi. Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Muryanto Amin merupakan salah satu saksi yang keterangannya dibutuhkan penyidik untuk melengkapi berkas perkara para tersangka.

KPK sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumatera Utara dan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut.

Mereka ialah Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting; Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap PPK Rasuli Efendi Siregar; PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto.

Kemudian Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG) M. Akhirun Efendi Siregar dan Direktur PT Rona Na Mora (RN) M. Rayhan Dulasmi Pilang.

Para tersangka sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih.

Kasus yang bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini berkaitan dengan Pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, yaitu Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang - Gunung Tua - SP. Pal XI Tahun 2023 dengan nilai proyek Rp56,5 miliar; Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang - Gunung Tua - Sp. Pal XI Tahun 2024 dengan nilai proyek Rp17,5 miliar.

Kemudian Rehabilitasi Jalan Sp. Kota Pinang - Gunung Tua - Sp. Pal XI dan penanganan longsoran tahun 2025; serta Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang - Gunung Tua - Sp. Pal XI tahun 2025.

Sedangkan untuk proyek pembangunan jalan di Satuan Kerja PJN Wilayah 1 Sumut terdiri dari Proyek Pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel dengan nilai proyek Rp96 miliar dan Proyek Pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot dengan nilai proyek Rp61,8 miliar.

Total nilai proyek setidaknya sejumlah Rp231,8 miliar. KPK masih akan menelusuri dan mendalami proyek-proyek lainnya.

(ryn/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK