KPK Cegah Kakak Hary Tanoe ke Luar Negeri Terkait Korupsi Bansos
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah kakak dari Pendiri Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, ke luar negeri selama enam bulan.
Pencegahan itu berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020.
"KPK melakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap 4 (empat) orang berinisial ES, BRT, KJT, dan HER (HT)," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa (19/8).
Budi menuturkan surat larangan atau cegah ke luar negeri tersebut dikeluarkan sejak tanggal 12 Agustus 2025 dan berlaku untuk enam bulan ke depan.
Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, empat orang yang dicegah bepergian ke luar negeri tersebut ialah Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Edi Suharto (sebelumnya merupakan Dirjen Pemberdayaan Sosial & Dirjen Rehabilitasi Sosial Kemensos).
Kemudian kakak Hary Tanoesoedibjo, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo. Bambang merupakan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik.
Selanjutnya Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik tahun 2018-2022 Kanisius Jerry Tengker dan Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik tahun 2021-2024 Herry Tho.
Nama-nama tersebut sebelumnya sempat dipanggil penyidik KPK untuk dilakukan pemeriksaan.
KPK mengumumkan ada tiga orang dan 2 korporasi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Budi belum menginformasikan identitas para tersangka.
"Penghitungan awal oleh Penyidik terkait dugaan kerugian keuangan negaranya mencapai kurang lebih Rp200 miliar," ungkap Budi.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dan kawan-kawan.
KPK akan menyampaikan detail konstruksi lengkap perkara lewat konferensi pers yang dilakukan bersamaan dengan penahanan tersangka.
(ryn/isn)