Di Polda Metro, Roy Suryo Pede Lolos Jerat Hukum Kasus Ijazah Jokowi
Roy Suryo hadir memenuhi panggilan pemeriksaan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, di Polda Metro Jaya, Rabu (20/8) hari ini.
Roy mengaku datang tidak membawa bukti tambahan dalam pemeriksaan dengan penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Hari ini saya tidak membawa apa-apa karena memang ini harusnya tidak ada apa-apa. Jadi, sebuah laporan yang salah, laporan yang konyol, banyak sekali kesalahan," kata dia di Polda Metro Jaya, tanpa merinci kesalahan yang dimaksudnya.
Roy juga mengaku percaya diri bakal lolos dari kasus hukum ini. Kendati demikian, kata Roy, dirinya bakal tetap mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
"Oh, iya, lah (pede enggak salah), karena itu justru kami berani menerbitkan buku itu dengan benar," ucap dia.
"Kalau orang yang salah itu kan harusnya orang yang punya ijazah, yang skripsi ditenggarai 99,9 persen palsu," sambungnya.
Selain Roy, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang lainnya yakni Kurnia Tri Rayani, serta Rizal Fadillah selaku Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).
Polda Metro Jaya mengusut enam laporan polisi terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. Dari enam laporan itu, salah satunya dilaporkan langsung oleh Jokowi.
Jokowi melayangkan laporan terkait dugaan fitnah atau pencemaran nama baik buntut tudingan ijazah palsu. Dalam laporan itu, Jokowi melaporkan soal dugaan pelanggaran Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 305 Jo 51 ayat 1 UU ITE.
Setelah diselidiki, polisi telah menaikkan status laporan yang dilayangkan Jokowi ke tahap penyidikan. Hal ini berdasarkan gelar perkara di mana penyidik menemukan ada unsur pidana di dalamnya.
Sedangkan untuk lima laporan lain, tiga di antaranya juga naik ke tahap penyidikan. Sedangkan dua laporan lainnya, dicabut oleh pihak pelapor.