Setelah pertemuan dimaksud, Ariyanto menghubungi Marcella, dan selanjutnya Marcella menghubungi Syafe'i melalui video call WhatsApp. Marcella meminta Syafe'i untuk menyiapkan uang sebesar Rp60.000.000.000 untuk putusan lepas perkara korporasi migor.
Uang tersebut berhasil disiapkan Syafe'i dalam waktu tiga hari. Uang Rp60 miliar diberikan Syafe'i ke Ariyanto di parkiran basement Pasific Place Mall Jalan Jenderal Sudirman Jakarta Selatan.
Ariyanto keesokannya mendatangi rumah Wahyu dengan menggunakan mobil merek Toyota Zenix warna Hitam bersama sopirnya bernama Ashadi alias Adi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setibanya di depan rumah Wahyu, Ariyanto menurunkan 2 koper yang berisikan uang tunai pecahan US$100 dengan jumlah total US$2.000.000. Wahyu memindahkan uang ke dalam satu koper besar.
Sopir Arif yang bernama Emanuel Indradi alias Oki menjemput uang dalam koper tersebut.
Keesokan harinya, Wahyu bertemu dengan Arif di parkiran kedai kopi yang terletak di daerah Sunter.
"Saat itu Wahyu Gunawan menanyakan 'Apakah titipan uang dari Ariyanto sudah diterima?' Lalu dijawab oleh terdakwa Muhammad Arif Nuryanta 'Sudah diterima, tapi temanmu wanprestasi', Wahyu Gunawan bertanya lagi 'kenapa memangnya?' Dan dijawab terdakwa Muhammad Arif Nuryanta bahwa jumlahnya tidak sesuai dengan permintaan yaitu sebesar US$3.000.000," tutur jaksa.
Wahyu lantas meneruskan keberatan itu ke Ariyanto dalam pertemuan di hari berikutnya.
"Ariyanto mengatakan apakah terdakwa Muhammad Arif Nuryanta sudah menerima uang dan dijawab Wahyu Gunawan 'tapi lu wanprestasi karena jumlahnya tidak sesuai', dan dijawab Ariyanto 'ude itu aja cukup yang penting jangan lupa komitmennya yang penting putusan onslag'," ungkap jaksa.
Dalam surat dakwaan Arif tidak diketahui sisa uang US$1.000.000 diperuntukkan untuk siapa.
Pada bulan Oktober 2024, terhadap uang US$2.000.000, selain telah diambil oleh Wahyu sejumlah US$100.000 atau setara Rp1.600.000, Arif juga memisahkan uang dalam pecahan US$100 senilai Rp12.400.000.000.
Selanjutnya, Arif melalui Oki menyerahkan uang pecahan US$100 senilai Rp18.000.000.000 (delapan belas miliar rupiah) kepada sopir Djuyamto yang bernama Edi Suryanto.
Setelah menerima uang, Djuyamto membagi uang pecahan US$100 senilai Rp18.000.000.000 menjadi 3 bagian. Djuyamto mengambil Rp7.800.000.000.
Sedangkan Agam Syarief dan Ali Muhtarom masing-masing memperoleh uang dalam bentuk pecahan US$100 senilai Rp5.100.000.000.
Berikutnya, setelah rangkaian proses persidangan selesai, pada Rabu, 19 Maret 2025, majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara korupsi korporasi minyak goreng menjatuhkan putusan onslag dalam Putusan Nomor: 39, 40, 41 /Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst tertanggal 17 Maret 2025.
"Putusan onslag tersebut telah sesuai dengan permintaan pihak terdakwa korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group melalui Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M. Syafe'i," ucap jaksa.
(ryn/isn)