Bareskrim Polri angkat suara terkait kasus pencemaran nama baik eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) yang lebih dahulu naik ke tahap penyidikan sebelum hasil tes DNA anak selebgram Lisa Mariana inisial CA keluar.
Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso menegaskan peningkatan status penyidikan tersebut bukan berarti mendahului hasil tes DNA yang dilakukan.
Ia mengklaim pengujian tes DNA terhadap RK, selebgram Lisa Mariana selaku terlapor dan anaknya CA, merupakan salah satu tahapan penyidikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemeriksaan sampel tes DNA ini merupakan bagian dari proses penyidikan, jadi tidak ada yang mendahului atau mengakhiri, tapi ini adalah bagian," ujarnya saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (20/8).
Ia mengatakan penyidik akan segera melakukan gelar perkara khusus untuk menentukan status Lisa Mariana selaku terlapor dalam kasus ini.
Gelar perkara dilakukan lantaran hasil tes DNA dari Pusdokkes Polri menunjukkan bahwa anak Lisa Mariana tidak identik dengan RK.
"Terkait dengan informasi ini kita akan melakukan langkah-langkah untuk memberikan kepastian hukum. Langkah yang paling dekat adalah kita akan melakukan gelar perkara terkait dengan langkah apa yang akan kita ambil," tuturnya.
Sementara itu Karo Labdokkes Pusdokkes Polri Brigjen Sumy Hastry Purwanti menyebut pengujian DNA dilakukan pihaknya terhadap dua sampel yang berasal dari darah dan air liur.
Ia merinci pemeriksaan DNA itu meliputi eksaminasi sampel, ekstraksi, kuantifikasi, amplifikasi, DNA typing dengan kapileri elektroporosis, analisis profil DNA, dan pembuatan surat hasil pemeriksaan DNA.
Lihat Juga : |
Ridwan Kamil sebelumnya melaporkan Lisa ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik. Laporan itu dibuat pada Jumat (11/4) lalu dan teregister dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 11 April 2025.
Sementara itu Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) juga telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri atas kasus pencemaran nama baik tersebut.