DPR panggil Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pada Kamis (21/8) besok.
Dalam rapat tersebut, DPR akan membahas polemik royalti musik yang belakangan menjadi polemik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wakil Ketua DPR Adies Kadir menyebut selain LMKN dan Menkum, anggota dewan juga memanggil Menteri Kebudayaan Fadli Zon.
"Iya, dan Menteri Hukum, dan Menteri Kebudayaan," kata Adies di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (20/8).
Adies mengatakan rapat itu akan membahas perihal polemik royalti musik. Ia menyebut rapat itu akan mendengarkan masukan dari berbagai pihak terkait isu tersebut.
"Jadi sekitar itulah tentang royaltinya yang juga kemarin rame, bagaimana tentang royalti, apakah dalam acara-acara seremonial seperti apa, hal itu bisa di-charge atau seperti apa," ucapnya.
DPR RI sebelumnya meminta pemerintah segera menyelesaikan polemik tentang aturan royalti musik yang tengah ramai belakangan.
Hal itu disampaikan Ketua DPR Puan Maharani pada Rapat Paripurna DPR RI ke-1 Tahun Sidang 2025-2026, kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (15/8).
"Pelaksanaan royalti hak cipta," kata Puan dalam pidatonya.
Polemik tentang royalti musik ini memang tengah menjadi pembahasan publik. Sebagian musisi menuntut hak atas lagu-lagu mereka yang dinyanyikan dan diputar di publik.
Sebagian lainnya, bahkan menempuh jalur hukum untuk menuntut hak itu. Restoran Mie Gacoan di Bali terseret hukum karena dinilai memutar lagu tanpa seizin pemilik.
Kejadian ini membuat sejumlah pengusaha ketakutan memutar lagu di tempat usaha mereka. Ada yang memutar kicauan burung dan suara alam untuk menghindari tagihan royalti.
Meski begitu, beberapa musisi membebaskan pemutaran lagu mereka tanpa royalti. Ada yang beralasan tak mau ribet, ada pula yang kecewa dengan pengelolaan royalti oleh negara.