Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Bukan Ayah Biologis Anak Lisa Mariana
Bareskrim Polri mengatakan hasil tes DNA yang dilakukan terhadap eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) tidak identik dengan anak Lisa Mariana berinisial CA.
Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso menyebut kesimpulan itu didapati dari hasil pemeriksaan sampel DNA milik RK, Lisa beserta anaknya CA yang diambil pada Kamis (7/8) lalu.
"Pusdokkes Polri telah menyerahkan hasil pemeriksaan DNA kepada penyidik. Dengan hasil bahwa saudara RK dan anak saudari LM berinisial CA tidak memiliki kecocokan DNA atau non-identik," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (20/8).
Berdasarkan hasil tersebut, Rizki mengatakan pihaknya akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan status Lisa Mariana selaku terlapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut.
"Terkait dengan informasi ini kita akan melakukan langkah-langkah untuk memberikan kepastian hukum. Langkah yang paling dekat adalah kita akan melakukan gelar perkara terkait dengan langkah apa yang akan kita ambil," tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Karo Labdokkes Pusdokkes Polri Brigjen Sumy Hastry Purwanti mengungkap jika pengujian DNA dilakukan terhadap dua sampel yang berasal dari darah dan air liur.
Ia merincikan pemeriksaan DNA itu meliputi eksaminasi sampel, ekstraksi, kuantifikasi, amplifikasi, DNA typing dengan kapileri elektroporosis, analisis profil DNA, dan pembuatan surat hasil pemeriksaan DNA.
Berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan sejak 8 sampai 12 Agustus tersebut, Hastry mengatakan, separuh profil DNA dari anak CA terbukti cocok dengan profil DNA milik Lisa Mariana. Akan tetapi, separuh DNA lainnya tidak memiliki kecocokan dengan RK.
"Dibuktikan secara ilmiah bahwa secara genetik, CA adalah anak biologis Lisa Mariana Presly Zulkandar bukan anak biologis Muhammad Ridwan Kamil," tuturnya.
Ridwan Kamil sebelumnya melaporkan Lisa ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik. Laporan itu dibuat pada Jumat (11/4) lalu dan teregister dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 11 April 2025.
Sementara itu Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) juga telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri atas kasus pencemaran nama baik tersebut.
(tfq/isn)