Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) membuka peluang damai usai hasil tes DNA membuktikan dirinya bukan ayah biologis dari anak selebgram Lisa Mariana.
Pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar-Butar mengatakan dirinya akan berkomunikasi terlebih dahulu dengan RK terkait hasil tes DNA dari Pusdokkes Polri. Ia menyebut peluang dilakukannya Restorative Justice dalam kasus ini juga terbuka lebar.
"Dalam pidana ini ada yang namanya Restorative Justice. Tentu langkah seperti apa akan kami sampaikan," ujarnya di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (20/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyebut RK bakal mempertimbangkan opsi damai jika nantinya Lisa Mariana menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas kegaduhan yang dibuat.
"Pak Ridwan Kamil akan mempertimbangkan semua itu, apalagi kalau misalnya Lisa Mariana meminta maaf ke media, ke media sosial dan lain-lain. Itu juga yang kami sampaikan ke pengadilan," tuturnya.
Di sisi lain, Muslim mengatakan pihaknya mempersilakan jika kubu Lisa Mariana masih ingin melakukan uji Tes DNA di luar negeri. Meski begitu ia meyakini hasil uji DNA yang dilakukan Pusdokkes Polri telah berjalan secara transparan dan akuntabel.
"Sekali lagi kami mengajak semua pihak, siapapun itu, mari kita hormati hasil ini. Kalaupun mereka melakukan langkah, ya kita hormati juga. Karena itu bagian dari upaya yang mereka lakukan," katanya.
Sebelumnya Bareskrim Polri menyebut hasil tes DNA yang dilakukan terhadap eks Gubernur Jawa Barat Ridwa Kamil (RK) tidak identik dengan anak Lisa Mariana berinisial CA.
Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso menyebut hasil itu didapati dari hasil pemeriksaan terhadap sampel DNA milik RK, Lisa beserta anaknya CA yang diambil pada Kamis (7/8) lalu.
Sementara itu Karo Labdokkes Pusdokkes Polri Brigjen Sumy Hastry Purwanti menyebut pengujian DNA dilakukan pihaknya terhadap dua sampel yang berasal dari darah dan air liur.
Ia merinci pemeriksaan DNA itu meliputi eksaminasi sampel, ekstraksi, kuantifikasi, amplifikasi, DNA typing dengan kapileri elektroporosis, analisis profil DNA, dan pembuatan surat hasil pemeriksaan DNA.
Ridwan Kamil sebelumnya melaporkan Lisa ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik. Laporan itu dibuat pada Jumat (11/4) lalu dan teregister dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 11 April 2025.