Bupati Sukabumi, Jawa Barat, Asep Japar menyatakan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelayanan kesehatan dan sosial di kabupaten tersebut.
Hal itu dilakukan setelah kasus balita usia empat tahun, Raya, yang meninggal dan didiagnosis infeksi cacing di Desa Cianaga, Kecamatan Kabandungan.
Pria yang akrab disapa Asjap itu menegaskan pihaknya akan melakukan evaluasi serius terhadap Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial, termasuk seluruh jajaran pelaksana layanan dasar di lapangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya selaku bupati akan melakukan evaluasi kepada Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial, termasuk puskesmas, camat, kepala desa, hingga para kader," ujarnya, Kamis (21/8) seperti dikutip dari detikJabar.
Dia menegaskan evaluasi itu tidak akan terbatas hanya pada satu wilayah atau satu kasus.
Ia menyatakan, perintah ini berlaku untuk seluruh wilayah di Kabupaten Sukabumi, termasuk seluruh rumah sakit daerah.
"Ini berlaku untuk seluruh dinas dan camat yang ada di Kabupaten Sukabumi. Termasuk seluruh rumah sakit daerah untuk bekerja maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, agar kasus Raya tidak terulang kembali," ucap dia yang juga politikus Golkar tersebut.
Pada kesempatan tersebut, Asep Japar juga menyampaikan permohonan maaf atas wafatnya balita Raya.
Dia mengaku prihatin dan menyampaikan dukacita mendalam atas meninggalnya Raya akibat penyakit cacingan yang terlambat ditangani.
"Saya memohon maaf kepada masyarakat Kabupaten Sukabumi atas kejadian ini," kata Asep.
Selain itu, Asep menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah membantu, termasuk yayasan dan masyarakat yang ikut mendorong agar kasus ini menjadi perhatian bersama.
"Empati kita sebagai pemerintah harus diwujudkan dalam pelayanan prima kepada masyarakat," katanya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengaku akan memberi sanksi kepada aparat Desa Cianaga, Kecamatan Kabandungan, Sukabumi buntut peristiwa meninggalnya seorang balita perempuan di daerah tersebut.
Menurut Dedi, peristiwa itu memperlihatkan fungsi-fungsi di desa tidak berjalan.
"Kepada Ketua Tim Penggerak PKK, Kepala Desa, Bidan Desa yang berada di daerah tersebut yaitu Desa Cianaga, Kecamatan Kabandungan, untuk itu perhatian untuk semua dimungkinkan, saya akan memberikan sanksi bagi desa tersebut," kata Dedi dalam unggahan di akun instagram pribadinya, Rabu (20/8).
"Karena fungsi-fungsi pokok pergerakan PKK-nya tidak jalan, fungsi posyandu-nya tidak berjalan dan fungsi kebidanannya tidak berjalan," imbuh dia.
Baca berita lengkapnya di sini.
(kid/ugo)