Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI Immanuel Ebenezer diduga mengetahui praktik pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang sudah berlangsung sejak tahun 2019.
Namun, bukannya menghentikan praktik tersebut, Noel yang mulai menjabat sejak Oktober 2024 justru ikut terlibat dalam praktik korup tersebut.
"Dalam pandangan awam saja, kalau masuk (praktik pemerasan) langsung berhenti, berarti kan dia melaksanakan tugasnya. Nah, ini sudah dari 2019 ketika masuk sampai dengan 2025 ini, ini masih berjalan, praktik pemerasan ini masih berjalan, bahkan kami pada saat melakukan tangkap tangan itu kan sedang berjalan," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Kantornya, Jakarta, Jumat (22/8) sore.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Artinya, bahwa ya IEG (Immanuel Ebenezer) itu seperti yang tadi dijelaskan oleh Pak Ketua (Setyo Budiyanto) mengetahui, membiarkan, bahkan menerima, meminta dan menerima sesuatu, Rp3 miliar dan juga motor. Motornya Ducati ya. Nanti mungkin bisa dilihat," sambungnya.
Noel sudah membantah melakukan pemerasan sebagaimana yang disampaikan KPK. Dia juga mengklaim tidak terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT).
"Saya juga ingin mengklarifikasi bahwa saya tidak di-OTT. Kedua, kasus saya bukan kasus pemerasan, agar narasi di luar tidak menjadi narasi yang kotor memberatkan saya," kata Noel saat hendak digelandang ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK Gedung Merah Putih, Jumat (22/8).
Meski begitu, dalam kesempatan itu Noel menyampaikan permohonan maaf kepada rakyat Indonesia, Presiden RI Prabowo Subianto, serta pihak keluarganya.
Selain Noel, KPK menetapkan 10 orang lainnya sebagai tersangka dan juga sudah dilakukan penahanan Rutan.
Mereka ialah Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tahun 2022-2025 Irvian Bobby Mahendro; Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang Gerry Aditya Herwanto Putra; Sub Koordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 tahun 2020-2025 Subhan; Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020-sekarang Anitasari Kusumawati; dan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker & K3) pada Maret 2025-sekarang Fahrurozi.
Selanjutnya Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025 Hery Sutanto; Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri; Koordinator Supriadi; Perwakilan PT Kem Indonesia Temurila; dan Miki Mahfud yang juga merupakan pihak dari PT Kem Indonesia.
Noel dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.