Revisi UU Haji: Kuota Jemaah Tingkat Kota Diatur Menteri

CNN Indonesia
Sabtu, 23 Agu 2025 10:10 WIB
Panja DPR RI dan pemerintah terkait RUU Haji menyepakati pembagian kuota jemaah haji reguler di setiap kabupaten atau kota ditetapkan oleh menteri. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Panja DPR RI dan pemerintah terkait Revisi Undang-Undang (UU) Haji menyepakati pembagian kuota jemaah haji reguler di setiap kabupaten atau kota ditetapkan oleh menteri. 

Di aturan sebelumnya, kuota jemaah reguler di kabupaten/kota diatur oleh gubernur, dengan mempertimbangkan proporsi jumlah penduduk muslim hingga daftar tunggu jemaah haji di setiap daerah.

Putusan diambil dalam Rapat Panja DPR RI bersama pemerintah, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (22/8/2025), dan tertuang dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) Revisi Undang-Undang (RUU) Haji pada Pasal 13 ayat (3). 

Pasal 13
(1) Menteri membagi kuota haji reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a menjadi kuota haji provinsi.

(2) Pembagian kuota haji reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pertimbangan:
a. proporsi jamaah penduduk muslim antarprovinsi, dan/atau
b. proporsi jumlah daftar tunggu Jemaah Haji antarprovinsi.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian dan penetapan kuota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

Ketua Panja Haji, Singgih Januratmoko, meminta persetujuan anggota hingga perwakilan pemerintah terkait keputusan itu.

"Ketok ya," ucap Singgih dalam rapat.

Selain pembagian kuota haji, panja juga telah bersepakat agar Badan Penyelenggaran (BP) Haji menjadi kementerian Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang mengungkap usulan itu tertuang lewat daftar inventarisir masalah (DIM) RUU Haji yang dikirim pemerintah ke DPR.

Saat ini Panja Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah di Komisi VIII DPR mulai menggelar rapat maraton, bahkan hingga Sabtu-Minggu (23-24 Agustus) ini. Rapat maraton itu digelar sejak sejak Surpres pembahasan RUU tersebut diterima DPR kemarin, Kamis (21/8).

Rapat maraton itu menargetkan RUU Haji bisa dibawa dan disahkan rapat paripurna pada awal pekan depan.

Cek selengkapnya di sini.

(vws/vws)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK