Kemendagri Terbitkan SE Larang Daerah Naikkan PBB di Atas 100 Persen
Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan surat edaran (SE) agar kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di sejumlah daerah untuk dikaji ulang.
Wakil Menteri dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengatakan kajian itu diminta dilakukan, karena rencana kenaikan PBB telah mendapat penolakan warga di sejumlah tempat seperti di Cirebon (Jawa Barat), Pati (Jawa Tengah), hingga Bone (Sulawesi Selatan).
Bahkan, Bima mengatakan pihaknya melarang pemerintah daerah menaikkan PBB-P2 hingga di atas 100 persen.
"Kemendagri sudah mengeluarkan surat edaran, yang intinya meminta agar seluruh kepala daerah itu betul-betul berhati-hati dalam melakukan penyesuaian PBB P2, dan meminta agar daerah-daerah yang mengalami persoalan, artinya warga keberatan, untuk meninjau kembali, bahkan membatalkan itu," kata Bima usai rapat di Komisi II DPR, Jakarta Senin (25/8).
"Kami sudah mencatat itu, memang ada beberapa daerah yang di atas 100 persen, ya tentu harus dikaji ulang dan bahkan kami mengimbau untuk dibatalkan atau ditunda," tambahnya.
Bima mengatakan sejumlah daerah sudah melakukan pembatalan kenaikan PBB yang berlipat-lipat tersebut.
"Beberapa daerah kami catat sudah membatalkan itu," kata politikus PAN tersebut.
Bima menegaskan kenaikan PBB di sejumlah daerah baru-baru ini tak sepenuhnya disebabkan karena efisiensi. Menurut dia, beberapa daerah telah mengambil kebijakan tersebut jauh hari sebelumnya.
104 Daerah Naikkan PBB 100 Persen Lebih
Dia bilang total ada 104 daerah yang menaikkan PBB-P2 di atas 100 persen sejak pemerintah sebelumnya. Hanya ada tiga daerah yang melakukannya baru-baru ini. Namun, dia tak mengungkap daftar daerah tersebut.
"Data-data yang kami miliki itu dari 104 daerah tadi, itu sebagian besar itu mengeluarkan kebijakan itu sebetulnya di tahun-tahun sebelumnya, sebelum kebijakan efisiensi. Jadi tiga daerah, yang melakukan penyesuaian itu di tahun 2025," kata Bima.
"Jadi saya kira tidak tepat, kalau kemudian mengaitkan dengan kebijakan efisiensi, itu adalah inisiatif daerah yang dilakukan untuk meningkatkan PAD," imbuh Bima.