Irvian 'Sultan' Kemnaker Pakai Rekening Petani Tampung Uang Pemerasan

CNN Indonesia
Senin, 25 Agu 2025 20:14 WIB
KPK menyebut tersangka Irvian Bobby menggunakan banyak rekening atas nama orang lain untuk menampung uang diduga hasil pemerasan pengurusan sertifikasi K3. (ANTARA/Rio Feisal)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tersangka Irvian Bobby Mahendro (IBM) menggunakan banyak rekening atas nama orang lain untuk menampung uang diduga hasil pemerasan dan/atau gratifikasi berkaitan dengan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kemnaker.

"Benar bahwa saudara IBM ini memiliki beberapa rekening nominee. Salah satunya adalah tadi dia membeli dari petani," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (25/8).

Irvian juga menggunakan dua rekening lain yang mengatasnamakan saudara dan stafnya. Total uang yang diperoleh dari dugaan tindak pidana mencapai Rp69 miliar.

"Jadi, ternyata memang mungkin dalam praktiknya ada jual-beli rekening. Nilainya Rp69 miliar itu yang khusus ada di saudara IBM ini," ungkap Asep.

Jenderal polisi bintang dua ini memastikan penyidik nantinya akan menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pengembangan kasus ini.

"ini ada kaitannya juga kemarin yang bertanya apakah ini akan dikenakan juga Pasal TPPU dan lain-lain? Ya tentunya benar demikian adanya," tutur Asep.

"Tetapi kenapa sampai saat ini belum dikenakan? Kita diberikan waktu 1x24 jam (sesuai KUHAP) untuk menentukan 11 orang (tersangka yang diringkus dalam OTT). Nah, kita Pasal pokoknya atau predicate crime-nya dulu yang ini kita tentukan," jelas dia.

Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya mengungkapkan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel pernah menyebut anak buahnya, Irvian Bobby Mahendra (IBM), sebagai "sultan".

Istilah itu, menurut Setyo, digunakan Noel untuk menggambarkan IBM sebagai pejabat yang paling banyak memiliki uang di Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemenaker.

"IEG menyebut IBM (Irvian Bobby Mahendra) sebagai 'sultan', maksudnya orang yang banyak uang di Ditjen Binwas K3," kata Setyo, Sabtu (23/8).

KPK menyebut Irvian tak patuh melaporkan harta kekayaan (LHKPN). Dia terakhir kali melaporkan harta kekayaan ke KPK pada 2 Maret 2022.

Irvian merupakan seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker & K3).

Pada 2022 lalu, Irvian melaporkan harta kekayaan senilai Rp3,9 miliar.

Irvian mempunyai aset tanah dan bangunan seluas 145 meter persegi (m2)/54 m2 di Jakarta Selatan dengan status hibah tanpa akta senilai Rp1.278.247.000.

Dia juga melaporkan kepemilikan Mobil Mitsubishi Pajero Tahun 2016, hasil sendiri, senilai Rp335.000.000.

Ada harta bergerak lainnya sejumlah Rp75.253.273 serta kas dan setara kas Rp2.216.873.795, sehingga total harta kekayaan senilai Rp3.905.374.068.

Jumlah harta kekayaan tersebut jauh lebih besar dibandingkan laporan dua tahun sebelumnya.

Pada tanggal 1 April 2021, Irvian melaporkan harta kekayaan sejumlah Rp2.073.377.130 ke KPK. Sedangkan pada 1 Mei 2020 sejumlah Rp1.950.852.395.

Berdasarkan temuan awal KPK, Irvian diduga telah menerima uang sekitar Rp69 miliar hasil pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Penerimaan itu berlangsung sejak tahun 2019 hingga 2025.

Proses hukum dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi tersebut dibongkar KPK lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu dan Kamis, 20-21 Agustus 2025, di Jakarta.

Dalam operasi senyap tersebut, KPK menyita barang bukti diduga terkait ataupun yang merupakan hasil dari tindak pidana tersebut.

Termasuk 15 unit kendaraan bermotor roda empat, di mana 12 di antaranya diamankan dari pihak Irvian.

Selain Irvian dan Noel, tersangka lain yang diproses KPK ialah Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang Gerry Aditya Herwanto Putra.

Kemudian Sub Koordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 tahun 2020-2025 Subhan; Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020-sekarang Anitasari Kusumawati; Dirjen Binwasnaker & K3 pada Maret 2025-sekarang Fahrurozi; dan Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025 Hery Sutanto.

Kemudian Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri; Koordinator Supriadi; Perwakilan PT Kem Indonesia Temurila; dan Miki Mahfud yang juga merupakan pihak dari PT Kem Indonesia.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Para tersangka sudah ditahan selama 20 hari pertama hingga 10 September 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih.

(ryn/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK