Pemindahan Terdakwa Makar di Sorong Ricuh, Kantor Gubernur Dirusak

CNN Indonesia
Rabu, 27 Agu 2025 10:14 WIB
Ilustrasi. (Foto: ANTARA FOTO/Rony Muharrman)
Jakarta, CNN Indonesia --

massa simpatisan 4 anggota Negara Republik Federasi Papua Barat (NRFPB) yang menjadi terdakwa kasus makar turun ke jalan di Kota Sorong, Papua Barat Daya, menolak rencana pemindahan 4 terdakwa makar ke Makassar, Sulawesi Selatan untuk disidang.

Aksi turun ke jalan ini berujung kericuhan di sejumlah titik Kota Sorong. Pantauan detikcom, Rabu (27/8) sekitar pukul 06.33 WIT, suasana mencekam terjadi di depan Polresta Sorong, saat aparat hendak membawa empat terdakwa kasus makar inisial AGGPR, MS, dan NM ke Makassar.

Awalnya, polisi berusaha membubarkan massa yang menunggu di pintu masuk Polresta. Situasi memanas ketika aparat anti huru hara harus mendorong mundur massa yang bersikeras melakukan blokade.

Para terdakwa makar pun dibawa dengan pengawalan 4 mobil rantis Brimob Polda Papua Barat Daya menuju Bandara Eduard Osok Sorong. 

Kapolresta Sorong Kota, Kombes Amry Siahaan didampingi Kabag Ops Kompol Indra Gunawan tampak turun langsung menenangkan massa dengan pendekatan persuasif.

Para terdakwa akhirnya berhasil dibawa ke Bandara Eduard Osok Sorong. Di sana, tim Kejaksaan bersama Brimob langsung mengawal tahanan menuju area keberangkatan.

Namun protes kembali pecah, kali ini menjalar ke beberapa titik Kota Sorong di antaranya Kompleks Pertokoan Yohan, Jalan Baru, dan depan Polresta Sorong Kota.

Pantauan detikcom, aksi blokade ini memicu lumpuhnya aktivitas warga. Massa bahkan merusak Kantor Gubernur Papua Barat Daya dan Wali Kota Sorong. Tampak di lokasi kejadian massa aksi melakukan perlawanan dengan melempar polisi menggunakan batu, kayu dan botol, yang dibalas polisi dengan menembakkan gas air mata.

Jalanan lumpuh

Sejumlah jalan protokol di Kota Sorong lumpuh buntut ricuh simpatisan 4 terdakwa kasus makar. Aparat kepolisian masih berupaya memukul mundur massa.

Pantauan detikcom sekitar pukul 11.10 WIT, situasi masih memanas di Komplek Yohan, Kota Sorong. Massa pendukung terdakwa kasus makar masih menggelar aksi.

Di lokasi lain massa membakar ban dan memblokade jalan. Aktivitas perkantoran ikut lumpuh karena tidak ada akses jalan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, massa menolak pemindahan terdakwa kasus makar disidangkan di Makassar. Massa menuntut agar keempat terdakwa dibebaskan.

Pada April lalu, empat orang inisial AGG, PR, MS dan NM telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan makar oleh pihak mengaku petinggi NRFPB.

"Ia benar tadi sudah digelar perkara dan ada empat orang sudah resmi menjadi tersangka dalam kasus NFRPB," ujar Kapolresta Sorong Kota, Kombes Happy Perdana kepada wartawan, Selasa (28/4).

Happy mengatakan penetapan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Senin (28/4) sekitar pukul 16.00 WIT.

Baca selengkapnya di sini...

(tim/wis)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK