Konflik Rumah Kebayoran Lama, Komnas HAM Minta Kostrad Fokus Mediasi

CNN Indonesia
Kamis, 28 Agu 2025 17:15 WIB
Komnas HAM mendorong pihak Kostrad mendahulukan dialog bersama masyarakat terkait sengketa 13 rumah warga di Kebayoran Lama.
Komnas HAM meminta agar pihak Kostrad mendahulukan dialog bersama masyarakat sebelum melakukan upaya pengosongan 13 rumah warga di Kebayoran Lama. (Dok. Istimewa)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komnas HAM meminta agar pihak Kostrad mendahulukan dialog bersama masyarakat sebelum melakukan upaya pengosongan 13 rumah warga di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

"Dalam kondisi yang seperti ini, yang terbaik semestinya dialog. Duduk bersama," ujar Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Saurlin P Siagian, kepada wartawan, Kamis (28/8).

Saurlin mengatakan Komnas HAM sampai saat ini masih terus mendalami alas hak yang dimiliki oleh masing-masing pihak baik warga maupun Kostrad.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akan tetapi, ia mengakui data legalistik terkait kepemilikan lahan dari kedua belah pihak masih belum lengkap. Oleh sebab itu, Saurlin mengaku belum bisa memberikan kesimpulan.

"Bagi kami memang belum lengkap informasinya. Namun di tengah ketidaklengkapan informasi ini, menurut kami yang terbaik adalah dialog. Jadi kami mendorong sebaiknya semua pihak mau berdialog," tuturnya.

Sebelumnya, warga RW 007 berinisial DSN dkk menyampaikan keberatan atas rencana pengosongan rumah di lingkungan RW 007, Kelurahan Kebayoran Lama Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, sebagaimana surat dari Asisten Logistik Kostrad nomor: B/1401/VII/2025 tanggal 14 Juli 2025 yang berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI nomor: 489 K/Pdt/2013 tertanggal 19 Desember 2014.

Pada pokok aduan, warga RW 007 menilai putusan MA yang menjadi dasar Surat Peringatan (SP) 1 itu bukan merupakan putusan yang condemnatoir, sehingga tidak dapat dieksekusi.

Putusan condemnatoir atau kondemnator adalah putusan yang memuat amar yang menghukum salah satu pihak yang berperkara.

Menurut pengadu, apabila Panglima Kostrad cq Asisten Logistik Kostrad berpendapat sebaliknya maka eksekusi atas putusan MA tersebut hanya dapat dilakukan melalui penetapan eksekusi dari Pengadilan Negeri yang berwenang.

Pengadu berpendapat rumah yang saat ini ditinggali bukan rumah negara di lingkungan Kementerian Pertahanan maupun TNI. Sebab, pihaknya berpendapat pembangunan dan renovasi atas rumah dilakukan secara pribadi oleh masing-masing penghuni tanpa menggunakan uang negara (APBN).

Menurut pengadu, tindakan pengosongan rumah oleh Asisten Logistik Kostrad dilakukan tanpa melalui proses Aanmaining dan penetapan pengadilan tentang eksekusi atau pengosongan merupakan perbuatan main hakim sendiri (eigenrichting) atau perbuatan sewenang-wenang, bahkan merupakan pelanggaran terhadap HAM.

Warga juga mengaku kecewa pihak Kostrad telah mengabaikan surat Komnas HAM untuk menunda pengosongan rumah warga. 

"Kami memohon kepada Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan lebih mendalam, terkait status rumah dan tanah di perumahan RW 007 yang diklaim pihak Kostrad sebagai Barang Milik Negara," kata salah satu perwakilan warga.

Sementara, Wakil Ketua Tim Penertiban Rumah Dinas Kostrad Tanah Kusir Kolonel Inf Daniel Nainggolan menjelaskan permasalahan di rumah dinas itu sudah terjadi sejak 2009. Penghuni 18 rumah yang diminta mengosongkan rumah menolak dan mengajukan gugatan.

Ia mengatakan Putusan MA RI nomor: 489 K/Pdt/2013 tertanggal 19 Desember 2014 menolak seluruh gugatan warga.

"Harapannya semua ini kita paham, paham situasinya bahwa proses ini sudah dari 2009, secara hukum itu seperti apa sudah pada paham," kata Daniel di Makostrad, Jakarta, Selasa (26/8).

(tfq/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER