Presiden Prabowo Subianto menjenguk anggota polisi dan masyarakat yang terluka imbas demonstrasi 25-31 Agustus dan dirawat di RS Polri Soekamto, Senin (1/9).
Prabowo mengatakan total kurang lebih ada 43 anggota terluka saat pengamanan unjuk rasa. Dari jumlah tersebut yang masih mendapatkan perawatan 14 orang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain anggota, ia mengatakan terdapat 3 warga yang turut menjadi korban dan masih harus menjalani perawatan di RS Polri.
"Ada tiga masyarakat dan satu adalah perempuan yang mau ke pasar naik motor, dipatahkan pahanya, motornya diambil oleh katanya demonstran," ujarnya kepada wartawan.
"Saya sudah tengok 13 di atas, ada yang berat kepalanya sampai harus operasi apa tuh namanya tempurung, sampai diganti titanium. Ada yang tangannya putus," imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, Prabowo mengaku telah meminta Kapolri memberikan pangkat luar biasa kepada seluruh petugas yang terluka saat bertugas.
"Karena bertugas di lapangan, membela negara, membela rakyat, menghadapi kalau demonstran murni yang baik justru oleh aparat harus dilindungi," jelasnya.
Prabowo lantas menegaskan bahwa penyampaian pendapat merupakan hak seluruh masyarakat yang telah dilindungi UU. Akan tetapi, kata dia, terdapat aturan yang harus diikuti ketika menyampaikan pendapat di muka umum.
"Ada ketentuannya, demonstrasi harus damai, harus sesuai UU, jadi UU mengatakan kalau mau demonstrasi harus minta izin dan izin harus dikasih dan berhentinya jam 18.00 WIB," kata Prabowo.