Polisi membeberkan kalimat diduga hasutan yang disampaikan Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen (DMR) ke massa pelajar dan anak dalam aksi demo.
Kanit 2 Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Gilang Prasetya mengatakan kalimat diduga hasutan itu dilakukan melalui akun Instagram @Lokataru.Foundation yang dikelola Delpedro.
"Hasutan yang dilakukan adalah, yang bersangkutan mencoba meyakinkan para pelajar bahwa aksi yang mereka lakukan adalah sesuatu yang benar, karena (ada kalimat) tadi, 'melawan, jangan takut, kita lawan bareng-bareng'," ujar Gilang dalam konferensi pers, Selasa (2/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gilang menyebut kalimat diduga hasutan itu dipercaya oleh para pelajar. Hal ini berdasarkan pengakuan dari para pelajar yang sempat diamankan oleh kepolisian.
"Anak-anak ini terhasut bahwa mereka yakin datang ke tempat ini tidak akan kenapa-kenapa, bahwa yang dia lakukan adalah benar, kurang lebih seperti itu," ucap dia.
"Ada berapa kegiatan-kegiatan yang mereka lakukan dan diikuti oleh anak-anak itu, seperti itu," sambungnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya total menangkap enam tersangka kasus dugaan penghasutan aksi anarkis saat demo di depan Gedung DPR/MPR.
Enam tersangka ini yakni, pertama, Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen (DMR) sekaligus admin akun Instagram @lokataru_foundation. Ia berperan melakukan kolaborasi dengan akun Instagram lain untuk menyebarkan ajakan jangan takut melakukan aksi dan lawan bareng.
Kedua, Muzaffar Salim (MS), selaku staf Lokataru dan admin akun Instagram @blokpolitikpelajar. Ia berperan melakukan kolaborasi dengan beberapa akun Instagram lain untuk melakukan perusakan.
Ketiga, Syahdan Husein (SH) selaku admin akun Instagram @gejayanmemanggil. Ia berperan melakukan kolaborasi dengan beberapa akun Instagram lain untuk melakukan perusakan.
Keempat, KA selaku admin akun instagram @AliansiMahasiswaPenggugat. Ia berperan melakukan kolaborasi dengan beberapa akun Instagram lain untuk melakukan perusakan.
Kelima, RAP selaku admin akun IG @RAP. Ia berperan membuat tutorial pembuatan bom molotov dan sebagai koordinator kurir di lapangan.
Terakhir, FL selaku admin akun TikTok @fighaaaaa. Ia berperan menyiarkan secara langsung ajakan ke pelajar untuk melakukan aksi demo pada 25 Agustus.
Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 160 KUHP dan atau pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 76H juncto Pasal 15 junto Pasal 87 UU Perlindungan Anak.
(dis/sfr)