Polisi membeberkan peran Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen (DMR) sebagai tersangka dalam kasus dugaan ajakan atau penghasutan pelajar melakukan aksi anarkis terkait demonstrasi.
"Menjelaskan bahwa peran daripada DMR tadi, bahwa yang bersangkutan merupakan pengelola daripada akun admin dari LF (Lokataru Foundation) di mana bahwa akun tersebut memiliki afiliasi atau kolaborasi dengan akun (Instagram) daripada BPP (Blok Politik Pelajar)," ujar Kanit 2 Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Gilang Prasetya dalam konferensi pers, Selasa (2/9).
Dari hasil pendalaman, kata Gilang, akun Instagram BPP itu juga terhubung dengan sejumlah akun lainnya yang tergolong ekstrem.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di mana BPP itu berdasarkan hasil penyidikan kami bahwa BPP itu yang terhubung dengan akun-akun ekstrem yang memberikan ajakan seperti sebelumnya seperti itu perusakan, kemudian bom molotov, itu ada hubnya dari akun BPP," ucap dia.
Gilang mengungkapkan pihaknya juga menemukan akun BPP itu dalam unggahannya mencantumkan nomor aduan. Nomor aduan itu terhubung dengan Lokataru Foundation yang dipimpin Delpedro.
"Kami menemukan nomor yang digunakan adalah ataupun yang diposting merupakan nomor aduan daripada orang yang menjadi staf bagian daripada yayasan yang dipimpin oleh DMR," tuturnya.
Disampaikan Gilang, saat ini pihaknya masih memeriksa Delpedro secara intensif untuk mendalami temuan tersebut. Termasuk, meminta keterangan dari staf Lokataru sekaligua admin Instagram BPP, Muzaffar Salim (MS).
"Dua orang ini masih dalam intens pemeriksaan, dan memang saat ini kami terkendala yang bersangkutan masih mencoba menegasikan fakta-fakta yang kami sudah hadirkan oleh penyidik dan melempar kepada teman DMR. Jadi rekannya ini melempar kepada DMR," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya total menangkap enam tersangka kasus dugaan penghasutan aksi anarkis saat demo di depan Gedung DPR/MPR.
Enam tersangka ini yakni, pertama, Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen (DMR) sekaligus admin akun Instagram @lokataru_foundation. Ia berperan melakukan kolaborasi dengan akun Instagram lain untuk menyebarkan ajakan jangan takut melakukan aksi dan lawan barang
Kedua, Muzaffar Salim (MS), selaku staf Lokataru dan admin akun Instagram @blokpolitikpelajar. Ia berperan melakukan kolaborasi dengan beberapa akun Instagram lain untuk melakukan perusakan.
Ketiga, Syahdan Husein (SH) selaku admin akun Instagram @gejayanmemanggil. Ia berperan melakukan kolaborasi dengan beberapa akun Instagram lain untuk melakukan perusakan.
Keempat, KA selaku admin akun instagram @AliansiMahasiswaPenggugat. Ia berperan melakukan kolaborasi dengan beberapa akun Instagram lain untuk melakukan perusakan.
Kelima, RAP selaku admin akun IG @RAP. Ia berperan membuat tutorial pembuatan bom molotov dan sebagai koordinator kurir di lapangan.
Terakhir, FL selaku admin akun TikTok @fighaaaaa. Ia berperan menyiarkan secara langsung ajakan ke pelajar untuk melakukan aksi demo pada 25 Agustus.
Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 160 KUHP dan atau pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 76H juncto Pasal 15 junto Pasal 87 UU Perlindungan Anak.
(dis/sfr)