Polisi Tangkap 6 Tersangka Penghasutan Aksi Anarkis Demo

CNN Indonesia
Rabu, 03 Sep 2025 00:44 WIB
Polda Metro Jaya menangkap total enam tersangka kasus dugaan penghasutan aksi anarkis saat demo di depan Gedung DPR/MPR.
Polda Metro Jaya menangkap total enam tersangka kasus dugaan penghasutan aksi anarkis saat demo di depan Gedung DPR/MPR. (CNNIndonesia/Patricia Dias Ayu).
Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Metro Jaya menangkap total enam tersangka kasus dugaan penghasutan aksi anarkis saat unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR.

Penetapan enam tersangka ini berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan Tim Satgas Penegakan Hukum Aksi Anarkis Polda Metro Jaya sejak demo pada 25 Agustus lalu.

"Ada enam tersangka yang sudah kami tetapkan dan saat ini sedang dilakukan atau dalam tahap pemeriksaan sebagai tersangka, pemeriksaan tersangka masih berlangsung," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers, Selasa (2/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Enam tersangka ini yakni, pertama, Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen (DMR) sekaligus admin akun Instagram @lokataru_foundation.

Ia berperan melakukan kolaborasi dengan akun Instagram lain untuk menyebarkan ajakan jangan takut melakukan aksi dan lawan barang

Kedua, Muzaffar Salim (MS), selaku staf Lokataru dan admin akun Instagram @blokpolitikpelajar. Ia berperan melakukan kolaborasi dengan beberapa akun Instagram lain untuk melakukan perusakan.

Ketiga, Syahdan Husein (SH) selaku admin akun Instagram @gejayanmemanggil. Ia berperan melakukan kolaborasi dengan beberapa akun Instagram lain untuk melakukan perusakan.

Keempat, KA selaku admin akun instagram @AliansiMahasiswaPenggugat. Ia berperan melakukan kolaborasi dengan beberapa akun Instagram lain untuk melakukan perusakan.

Kelima, RAP selaku admin akun IG @RAP. Ia berperan membuat tutorial pembuatan bom molotov dan sebagai koordinator kurir di lapangan.

Terakhir, FL selaku admin akun TikTok @fighaaaaa. Ia berperan menyiarkan secara langsung ajakan ke pelajar untuk melakukan aksi demo pada 25 Agustus.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 160 KUHP dan atau pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 76H juncto Pasal 15 junto Pasal 87 UU Perlindungan Anak.

"Enam tersangka ini menghasut orang lain untuk melakukan pidana dan atau setiap orang dilarang merekrut atau memperalat anak peristiwa yang mengandung unsur kekerasan dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa dan atau menyebarkan informasi elektronik yang memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat yang terjadi di beberapa tempat di GPR, Gelora Tanah Abang, dan beberapa wilayah Jakarta lainnya," tutur Ade Ary.

"Saat ini pemeriksaan tersangka masih berlangsung," ucap sambungnya.

(dis/sfr)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER