Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) melayangkan surat kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR untuk meminta agar gaji dan tunjangan terhadap lima anggota DPR yang telah nonaktif dihentikan.
"MKD sudah mengirim surat kepada Sekjen DPR, untuk menghentikan gaji tunjangan lainnya bagi anggota yang sudah dinonaktifkan," kata Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam saat dihubungi, Rabu (3/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Dek Gam mengaku tak ingin penghentian tunjangan maupun gaji tersebut hanya ditujukan lima anggota dewan yang kini telah dinonaktifkan. Sebab, kata dia, bukan tidak mungkin jumlahnya akan bertambah.
Saat ini, lima anggota DPR yang telah dinonaktifkan yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies Kadir.
"Kita enggak nyebutkan lima ya, bisa jadi bertambah nanti, ya. Pokoknya bagi anggota yang sudah dinonaktifkan di partai," kata Dek Gam.
Dia mengakui penghentian gaji anggota DPR nonaktif tak tercantum dalam UU MD3. Oleh karena itu, dia meminta hal itu kepada Kesetjenan DPR.
"Iya emang di MD3 enggak disebutkan, tapi MKD minta, MK kan juga begitu segala memutuskan, kita boleh minta dong," kata Dek Gam.