Polda Bali menetapkan 15 orang menjadi tersangka kericuhan saat demo di Mapolda Bali dan Kantor DPRD Bali pada akhir Agustus 2025.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy mengatakan pihaknya total menangkap 170 orang dalam kericuhan yang terjadi saat gelombang demo di Pulau Dewata.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Total yang dilakukan penyidikan 15 orang. Dan 10 orang dewasa dan 5 anak di bawah umur. Total yang dilakukan penahanan 10 orang dewasa," kata Kombes Ariasandy saat dikonfirmasi, Rabu (3/9).
Ariasandy menjelaskan bahwa 15 orang telah ditetapkan tersangka. Tetapi hanya 10 orang yang dilakukan penahanan karena 5 orang masih di bawah umur.
Untuk 5 orang anak di bawah umur yang ditetapkan tersangka tetapi tidak ditahan berinsial YC, WM, LP, AS, dan WR.
Sementara, 10 tersangka yang ditahan berinisial MRF (18), MFH (18), MT (25), IYR (18), IKM (19), IPB (18), ATP (20), FIN (20) dan ARN (20) dan RI (18).
Sebelumnya, pihak kepolisian menetapkan sembilan orang tersangka dalam aksi unjuk rasa yang terjadi pada Sabtu (30/8) dan hingga Minggu (31/8) pagi. Aksi unjuk rasa itu berujung ricuh yang terjadi di Mapolda Bali dan juga di Kantor DPRD Provinsi Bali.
Sementara untuk para tersangka yang diamankan atas kasus pengeroyokan dan perusakan kendaraan truk Samapta Polresta Denpasar, mencuri tameng hingga gas air mata polisi. Mereka juga diduga membawa bom molotov.
(fra/kdf/fra)