Anak Presiden RI ke-3 BJ Habibie, Ilham Akbar Habibie buka suara terkait penyitaan mobil Mercedes-Benz 280 SL yang disita KPK dalam kasus korupsi pengadaan iklan BJB.
Ilham menjelaskan mobil tersebut memang terdaftar atas nama sang ayah. Akan tetapi, kata dia, mobil itu telah dibeli oleh eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Pakar penerbangan itu mengatakan RK belum melunasi pembelian mobil itu. Karena tak kunjung lunas, Ilham sempat akan menarik kembali mobil tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tahun lalu saya panggil pak Ridwan Kamil ke rumah, bukan saya sendiri, ada saksinya juga. Saya menyatakan kalau ini tidak dilunasi dalam waktu dekat, maka saya tarik kembali dan dia setuju," jelasnya usai diperiksa KPK, Rabu (3/9).
Namun saat akan diambil diketahui mobil tersebut ada di bengkel. Namun mobil tersebut tak bisa diambil dari bengkel lantaran RK juga belum membayar biaya kepada pihak bengkel.
Ilham mengatakan dari total nilai jual yang disepakati Rp2,6 miliar, RK baru membayar setengahnya atau Rp1,3 miliar. Ia menyebut proses jual beli juga berhenti setelah ada kasus hukum yang dikerjakan KPK.
"Tidak lama kemudian, ada KPK, kita kan enggak tahu-menahu mengenai KPK karena ini bukan urusan kita," tuturnya.
Dalam kesempatan itu Ilham menyampaikan KPK sangat profesional dan dirinya mendukung penuh proses penegakan hukum yang sedang dikerjakan.
"Dengan ini saya kira benar-benar sistem hukum kita dijalankan dengan benar, itu baik," jelasnya.
KPK sudah memeriksa banyak saksi dalam penyidikan kasus tersebut. Satu di antaranya ialah terhadap Lisa Mariana Presley Zulkandar.
Budi menjelaskan Lisa didalami mengenai aliran uang dana non-bujeter yang dikelola Divisi Corporate Secretary Bank BJB. Adapun KPK juga berencana memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Sejauh ini sudah ada lima orang tersangka yang ditetapkan oleh KPK.
Mereka ialah mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto; Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.
Para tersangka belum ditahan tetapi sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Menurut temuan KPK, diduga ada perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan ke sejumlah media massa yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp222 miliar.