Polisi menangkap sebanyak 29 pelaku pembakaran dan penjarahan di kantor DPRD Sulawesi Selatan dan DPRD Makassar pada aksi 29 Agustus yang menewaskan tiga orang staf.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan para pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kita telah menetapkan 29 orang sebagai tersangka pembakaran dan penjarahan di kantor DPRD Sulsel dan Makassar," kata Didik saat memberikan keterangan resmi, Kamis (4/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Puluhan tersangka tersebut, kata Didik ditangkap di beberapa lokasi di Sulsel oleh tim Resmob Polda Sulsel dan personel Jatanras Polrestabes Makassar.
"Dari 29 tersangka ini yang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Sulsel ada 14 orang dan Polrestabes Makassar ada 15 orang yang terdiri dari 10 dewasa dan 5 anak di bawah umur," ungkapnya.
Sebelumnya, Polda Sulsel menetapkan 11 orang tersangka kasus pembakaran dan penjarahan di kantor DPRD Sulsel dan Makassar yang mengakibatkan tiga orang staf tewas.
"Iya saat Ini sudah ditetapkan tersangka sebanyak 11 orang," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Didik Supranoto, Rabu (3/9).
Didik menyebutkan belasan tersangka tersebut terdiri dari kasus pembakaran dan penjarahan kantor DPRD Makassar dan Sulsel.
"Ada 8 tersangka di DPRD Makassar dan 3 di DPRD provinsi," ungkapnya.
Kemudian terkait pengemudi ojek online, Rusdiansyah alias Dandi (25) diduga tewas dikeroyok pada unjuk rasa di Jalan Urip Sumoharjo, setelah dituduh intel, kata Didik masih dilakukan penyelidikan untuk mengungkap para pelaku.
"Masih dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian," jelasnya.
Akibat perbuatannya para tersangka pun dijerat pasal 187 KUHP tentang dengan sengaja membahayakan keamanan umum, termasuk pembakaran, pasal 363 dan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat).
Polresta Cirebon, Jawa Barat, menetapkan 28 orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan dan penjarahan di gedung DPRD Kabupaten Cirebon serta Alun-alun Pataraksa pada 30 Agustus 2025.
Kepala Polresta Cirebon Komisaris Besar Polisi Sumarni di Cirebon, Kamis, mengatakan para tersangka terdiri atas 15 orang dewasa dan 13 remaja yang terlibat langsung dalam perusakan maupun pencurian di gedung DPRD Cirebon saat kerusuhan di lokasi tersebut.
"Total ada 28 orang yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Mereka diamankan saat dan setelah kejadian," katanya.
Dalam penyelidikan, polisi mengamankan 39 barang bukti, termasuk sejumlah barang hasil penjarahan dari gedung DPRD Cirebon dan kawasan Alun-alun Pataraksa.
Ia menyebutkan barang hasil penjarahan seperti televisi, kulkas, mesin printer hingga kursi rapat yang menjadi aset inventaris di DPRD Kabupaten Cirebon.
"Sebagian barang, sempat ada yang dijual. Kami imbau agar barang-barang hasil penjarahan tersebut segera dikembalikan (ke DPRD)," katanya.
Menurut Sumarni, sebagian pelaku masih berstatus pelajar SMP dan SMA. Ada pula mahasiswa serta anggota kelompok bermotor yang ikut dalam aksi tersebut.
Kapolresta menjelaskan mayoritas pelaku bergabung dalam kerusuhan tersebut setelah menerima ajakan melalui media sosial. Mereka kemudian menyusup saat aksi unjuk rasa sampai terjadinya kerusuhan di gedung DPRD Kabupaten Cirebon.
Polisi hingga kini masih menelusuri pihak yang diduga berperan untuk menggerakkan massa hingga berujung anarkis.
"Kami sedang dalami siapa aktor yang menggerakkan mereka karena aksi awalnya berjalan damai, tetapi kemudian berubah anarkis," ujarnya.
(mir/antara/wis)