Mantan Gubernur Lampung periode 2019-2024 Arinal Djunaidi menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh tim penyidik Aspidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait dugaan korupsi PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Arinal yang dikenal dekat dengan pemilik PT Sugar Group Company (SGC) ini, menjalani pemeriksaan pada Kamis (4/9) siang sejak pukul 11.00 WIB hingga malam pukul 22.30 WIB pemeriksaan masih berlanjut.
Arinal diperiksa terkait dugaan korupsi pengelolaan anggaran Participating Interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US$17,2 juta Amerika atau setara Rp271 miliar rupiah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aliran dana tersebut dikelola oleh PT Lampung Energi Berjaya (LEB) selalu anak perusahaan BUMD PT Lampung Jasa Utama (LJU) yang bergerak di bidang PI 10 persen dari WK OSES sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM.
"Benar, saat ini Arinal sedang diperiksa oleh tim penyidik,"kata Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya, Kamis (4/9) malam.
Menurutnya pemeriksaan mantan gubernur Lampung ini dilakukan sejak Kamis siang pukul 11.00 WIB dan hingga malam ini pukul 22.30 WIB pemeriksaan masih berlanjut.
"Arinal baru diperiksa satu kali dan sebagai saksi, yang bersangkutan juga kooperatif,"ujarnya.
Dalam perkara ini pihaknya telah memeriksa puluhan saksi sampai pemanggilan terhadap mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.
"Kita sudah memeriksa sekitar 40 saksi dalam perkara ini termasuk pemanggilan Arinal. Yang jelas, kami akan memanggil dan memintai keterangan semua pihak yang terkait masalah ini," tuturnya.
Pantauan di lokasi, Jumat (5/9) dini hari sekira pukul 01.45 WIB, Arinal yang mengenakan setelan safari warna gelap baru keluar dari ruang pemeriksaan Aspidsus Kejati Lampung.
Ketika ditemui oleh awak media yang telah lama menunggu dan menanyakan terkait dengan pemeriksaannya, Arinal menuturkan, dirinya diminta untuk memberikan keterangan mengenai dana PI 10 persen sebesar Rp190 miliar.
"Kebetulan sebelum masa jabatan saya sebagai Gubernur Lampung berakhir, itu dananya keluar dan dana itu saya tempatkan di Bank Lampung,"ujar Arinal.
Ia juga mengatakan bahwa niatnya yakni mengajak BUMD agar dana itu dapat digunakan untuk kepentingan BUMD ketika mendapatkan suatu kegiatan, sehingga tidak memerlukan APBD atau terbebani dengan bunga kredit yang besar.
"Saya mengajak para BUMD, dana ini untuk kepentingan BUMD saat mendapat suatu kegiatan. Jadi tidak memerlukan APBD, kalau begini kan tahun depan atau kalau kredit bunganya besar,"kata dia.
Ketika disinggung terkait penggeledahan di rumahnya, Arinal membantah penggeledahan dan juga penyitaan aset mewah oleh tim penyidik Kejati Lampung terkait dengannya.
"Enggak ada itu [penggeledahan dan penyitaan barang], aset apa? Enggak ada ya," kata Arinal sembari berjalan menuju mobil yang menjemputnya.
Bantahan Arinal ini bertolak belakang dengan keterangan yang disampaikan oleh pihak Kejati Lampung.
Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya menyebut bantahan Arinal soal penggeledahan merupakan haknya. Pernyataan itu juga tidak memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan.
Sebelum memeriksa Arinal, penyidik Kejati Lampung telah menggeledah kediaman Arinal di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung, pada Rabu (3/9) kemarin.
Dari hasil penggeledahan di rumah mantan Ketua Golkar Lampung itu, penyidik Kejati Lampung menyita sejumlah aset mewah mulai dari mobil, emas dan lainnya mencapai Rp38,5 miliar lebih.
Sejumlah barang berharga yang disita diantaranya adalah 7 unit mobil senilai Rp3,5 miliar, 645 gram mulia senilai Rp1,29 miliar, uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing senilai Rp1,35 miliar, deposito di beberapa bank senilai Rp4,4 miliar dan 29 sertifikat tanah senilai Rp28 miliar.