Polisi Ungkap Pelajar Diduga Dijadikan 'Tameng' Aksi Demo di Jakarta
Polda Metro Jaya menduga pelajar dijadikan tameng oleh pihak tertentu dalam aksi berbuntut kericuhan saat demonstrasi di wilayah Jakarta pada pekan lalu.
Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan hal itu berdasarkan keterangan dari pelajar yang sempat diamankan pada aksi demo 25 dan 28 Agustus.
"Kami ingin mendalami bagaimana proses anak-anak ini bisa bergerak atau bisa bergerak untuk menuju ke DPR RI. Logikanya sangat mudah tanggal 25 Agustus dan tanggal 28 Agustus bukan hari libur sekolah dari situ kami mulai mendalami apa penyebab dari anak-anak ini bisa bergerak masif bahkan dari luar Jakarta menuju ke DPR MPR," tutur Putu kepada wartawan dikutip Jumat (5/9).
Dari hasil pendalaman, kata Putu, pihaknya menemukan ada kesamaan pola, yakni ajakan dalam bentuk konten atau narasi melalui media sosial. Putu menyebut hal itu yang membuat anak atau pelajar tergugah untuk ikut dalam aksi.
Menurut Putu, pihaknya juga menemukan pada demo 25 Agustus terdapat massa tidak terkoordinir, yang mayoritas adalah anak dan pelajar.
"Ini berbanding lurus dengan temuan yang kami lihat dalam upaya kami mengumpulkan informasi baik dari media online, nedia elektronik maupun media sosial, jadi tidak serta-merta kami melihat ada suatu penghasutan yang masif, tidak pada setelah saat terjadi kericuhan saja, tetapi pada saat aksi di pekan lalu di Jakarta," tutur dia.
"Kami sudah memetakan dari adanya persesuaian itu antara anak-anak yang kami wawancarai, temuan di media, lalu perkembangan situasi yang terjadi kami merangkai ternyata ada kesamaan pola, ada upaya masif yang terjadi di media sosial dengan sasaran spesifik anak jelas itu jelas," sambungnya.
Putu menyebut pihaknya lantas mempelajari struktur pola tersebut dan menemukan tujuan untuk menjadikan anak atau pelajar ini sebagai 'tameng'.
Lihat Juga : |
"Jaringan ini bergerak dengan tujuan yang sama menjadikan anak, menjadikan pelajar sebagai tameng, sebagai martir di berbagai arti, yang setelah kita lihat karena tidak terkoordinir, karena tidak mengerti tuntunan spesifiknya, terjadilah peristiwa-peristiwa yang berujung kericuhan," ucap dia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan 43 tersangka terkait aksi anarkis dalam demonstrasi yang terjadi di Jakarta pada 25-31 Agustus. Dari jumlah itu, 38 orang sudah dilakukan penahanan.
Dari 43 tersangka itu, enam di antaranya masuk dalam klaster penghasutan. Mereka disebut menyebarkan ajakan anarkis melalui media sosial dan flyer dengan menargetkan pelajar dan anak-anak untuk turun ke jalan, bahkan memanfaatkan influencer untuk memotivasi aksi tersebut.
Keenam orang itu yakni Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen (DMR) sekaligus admin akun Instagram @lokataru_foundation, Muzaffar Salim (MS) selaku staf Lokataru dan admin akun Instagram @blokpolitikpelajar, Syahdan Husein (SH) selaku admin akun Instagram @gejayanmemanggil.
Kemudian, Khariq Anhar (KA) selaku admin akun instagram @AliansiMahasiswaPenggugat, RAP selaku admin akun IG @RAP dan berperan membuat tutorial pembuatan bom molotov serta sebagai koordinator kurir di lapangan, dan Figha Lesmana (FL) selaku admin akun TikTok @fighaaaaa.
Sedangkan untuk 37 tersangka lainnya masuk dalam klaster anarkis. Mereka adalah yang membakar motor, merusak mobil, menghancurkan Mapolsek Cipayung dan Matraman, merusak separator busway.
Mereka juga melempari pengguna jalan dan jalan tol, menutup jalan tol di depan Gedung DPR-MPR, membakar halte bus TJ, melempar bom molotov, membakar gerbang tol, melawan dan melukai petugas, serta melakukan pencurian dan perampasan barang milik orang lain.
Dalam kasus ini, puluhan tersangka itu dijerat dengan Pasal 160 KUHP, Pasal 87 juncto Pasal 76 huruf h juncto Pasal 15 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 45A ayat (3) juncto Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 170 KUHP, Pasal 363 KUHP, Pasal 365 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, Pasal 187 KUHP, Pasal 212 KUHP, Pasal 214 KUHP, Pasal 216 KUHP, Pasal 218 KUHP, dan Pasal 406 KUHP.
(dis/dmi)