Anggota TNI Pratu TB Ditetapkan Tersangka Penembakan Warga Papua

CNN Indonesia
Sabtu, 06 Sep 2025 13:40 WIB
Komandan Polisi Militer Kodam XVII Cenderawasih Kolonel CPM Laksono Puji Lisdyanto mengatakan Pratu TB telah ditetapkan sebagai tersangka penembakan terhadap warga di Entrop, Kota Jayapura, Papua. (Istockphoto/menonsstocks)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komandan Polisi Militer Kodam XVII Cenderawasih Kolonel CPM Laksono Puji Lisdyanto mengatakan Pratu TB telah ditetapkan sebagai tersangka penembakan terhadap warga di Entrop, Kota Jayapura, Papua.

Pratu TB dijerat dengan Pasal 338 KUHP jo Pasal 80 UU tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Selain itu, Pratu TB yang merupakan anggota Pomdam XVII itu terancam dipecat dari Dinas TNI-AD," kata Kolonel Laksono di Jayapura, Sabtu (6/9), dikutip dari Antara.

Laksono menyebut penyidik sudah meminta keterangan dari lima orang saksi termasuk tiga rekan pelaku yang berada di dalam kendaraan.

Dari laporan yang diterima, insiden penembakan terjadi pada Rabu (3/9) malam, berawal percekcokan antara korban Obet Manaki dengan pelaku terkait uang parkir.

Korban diduga melakukan pemukulan mengenai bibir Pratu TB. Pratu TB mencoba membalas, namun tidak kena dan korban melarikan diri.

Tidak selang beberapa lama kemudian korban datang lagi dan melempari mobil Pratu TB dengan menggunakan batu kecil sebanyak dua kali. Pratu TB lalu mengejar dan menembak korban.

"Pratu TB ditangkap Kamis (4/9) dini hari dan sore harinya diserahkan ke POM untuk diproses lebih lanjut," ujar Laksono.

(fra/antara/fra)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK