Polda Jawa Timur bersama jajaran Polres mengamankan 580 orang yang diduga terlibat aksi anarkis di enam kota dan kabupaten selama gelombang unjuk rasa beberapa hari terakhir.
Dari jumlah tersebut, 89 orang diproses hukum, 12 orang masih menjalani pemeriksaan, sementara 479 orang lainnya telah dipulangkan melalui pendampingan keluarga maupun LBH Surabaya.
Polda Jawa Timur juga telah menetapkan sembilan tersangka kebakaran Gedung Negara Grahadi sisi barat yang terjadi setelah aksi demonstrasi di Surabaya pada Sabtu (30/8) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Jules Abraham Abast mengatakan para tersangka pembakaran Gedung Grahadi itu satu orang dewasa dan delapan lainnya anak di bawah umur.
"Sembilan itu merupakan pelaku pelemparan bom molotov ke Gedung Grahadi Surabaya sehingga mengakibatkan kebakaran," kata Jules di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (5/9).
Atas tindakannya, tersangka AEP dijerat menggunakan Pasal 187 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sedangkan, pelaku anak atau anak berhadapan dengan hukum (ABH) dibawa ke Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Polda Sulawesi Selatan diketahui menangkap 29 pelaku pembakaran dan penjarahan di kantor DPRD Sulawesi Selatan dan DPRD Makassar pada aksi 29 Agustus yang menewaskan sejumlah orang. Para pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kita telah menetapkan 29 orang sebagai tersangka pembakaran dan penjarahan di kantor DPRD Sulsel dan Makassar," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Didik Supranoto saat memberikan keterangan resmi, Kamis.
Disampaikan Didik, puluhan tersangka tersebut ditangkap di beberapa lokasi di Sulsel oleh tim Resmob Polda Sulsel dan personel Jatanras Polrestabes Makassar.
"Dari 29 tersangka ini yang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Sulsel ada 14 orang dan Polrestabes Makassar ada 15 orang yang terdiri dari 10 dewasa dan 5 anak di bawah umur," ungkapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka pun dijerat pasal 187 KUHP tentang dengan sengaja membahayakan keamanan umum, termasuk pembakaran, pasal 363 dan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat).
Polda Bali sscara total menangkap 170 orang dalam kericuhan yang terjadi saat gelombang demo di Pulau Dewata. Dari jumlah itu, 15 ditetapkan sebagai tersangka kericuhan saat demo di Mapolda Bali dan Kantor DPRD Bali pada akhir Agustus 2025.
"Total yang dilakukan penyidikan 15 orang. Dan 10 orang dewasa dan 5 anak di bawah umur. Total yang dilakukan penahanan 10 orang dewasa," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy saat dikonfirmasi, Rabu (3/9).
Dari 15 tersangka itu, hanya 10 orang yang dilakukan penahanan. Sedangkan lima lainnya tak ditahan karena merupakan anak di bawah umur.
(fra/dis/fra)