6 Tersangka Dugaan Penghasutan Demo Jakarta: Delpedro hingga Figha

CNN Indonesia
Sabtu, 06 Sep 2025 20:50 WIB
Polda Metro Jaya menetapkan enam tersangka kasus penghasutan dalam demonstrasi Agustus. Aktivis dituduh menyebar ajakan rusuh melalui media sosial.
Polda Metro Jaya menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan kasus penghasutan pada gelombang demonstrasi akhir Agustus lalu di Jakarta. (CNN Indonesia/Muhammad Naufal)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Metro Jaya menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan kasus penghasutan pada gelombang demonstrasi akhir Agustus lalu di Jakarta.

Polda menyebut Keenam orang itu telah menyebarkan ajakan merusak lewat media sosial dan flyer dengan menargetkan pelajar dan anak-anak untuk turun ke jalan, serta memanfaatkan influencer memotivasi aksi tersebut.

Keenam orang itu ialah Keenam orang itu yakni Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen (DMR) sekaligus admin akun Instagram @lokataru_foundation, Muzaffar Salim (MS) selaku staf Lokataru dan admin akun Instagram @blokpolitikpelajar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, Syahdan Husein (SH) selaku admin akun Instagram @gejayanmemanggil, Khariq Anhar (KA) selaku admin akun instagram @AliansiMahasiswaPenggugat, RAP selaku admin akun IG @RAP dan berperan membuat tutorial pembuatan bom molotov serta sebagai koordinator kurir di lapangan, dan Figha Lesmana (FL) selaku admin akun TikTok @fighaaaaa.

"Kluster penghasut ini juga menghasut lewat medsos anak-anak dan pelajar Untuk melakukan aksi yang berujung anarkis, melawan polisi, ajakan untuk berbuat kerusuhan serta penyampaian tidak perlu takut karena akan dilindungi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (5/9).

Tim Advokasi untuk Demokrasi menyatakan penangkapan dan penetapan tersangka terhadap mereka cacat prosedur hukum.

Anggota TAUD Nena Hutahaean menyatakan kejanggalan itu terlihat saat mereka dibawa ke Kantor Kepolisian dalam statusnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Nena menyatakan KUHAP mengatur bahwa aparat penegak hukum harus mengantongi bukti permulaan untuk bisa menetapkan seseorang sebagai tersangka.

"Secara formil sudah cacat prosedur hukum. Jadi ini penting sekali untuk diperhatikan, bahwa kemudian berpendapat dan sebagainya di media sosial itu sangat mungkin sekali, tanpa proses yang jelas, kita bisa ditetapkan sebagai tersangka dan dijemput," kata Nena di Kantor YLBHI, Jakarta, Sabtu (6/9).

Pada saat yang sama, anggota TAUD lainnya, Ma'ruf Bajammal mendesak Polda Metro Jaya menghentikan perkara dugaan penghasutan yang menimpa sejumlah aktivis tersebut.

Ia sekaligus juga merespons Menteri HAM Natalius Pigai yang meminta kasus itu diselesaikan dengan pendekatan restorative justice.

Ma'ruf mengkritik pernyataan Pigai tersebut. Ma'ruf menyampaikan bahwa kasus ini tidak tepat untuk menggunakan pendekatan restorative justice.

Ia pun mendesak pemerintah mengawal kasus ini, bukan hanya memberikan solusi yang terkesan bersimpati, namun justru tak memecahkan masalah.

"Yang patut dilakukan dalam kasus Delpedro Marhen dan kawan-kawan, bukan restorative justuce, tapi penghentian perkaranya," ucap Ma'ruf di Kantor YLBHI, Jakarta, Sabtu (6/9).

(fra/mnf/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER