Tunjangan Rumah DPRD Sumut Capai Rp60 Juta, Uang Reses Rp21 Juta
Dalam dua pekan terakhir tunjangan untuk anggota DPR, termasuk rumah mendapatkan kecaman rakyat hingga memicu gelombang demonstrasi di berbagai daerah.
Pasalnya, untuk tunjangan rumah saja mencapai puluhan juta rupiah, belum lagi dana sokongan lain buat para wakil rakyat tersebut.
Di DPRD Sumatera Utara (Sumut) salah satunya. Berdasarkan Pergub Nomor 7 Tahun 2021, tunjangan rumah bagi DPRD Sumut bisa mencapai Rp60 juta per orang, per bulan. Angka tersebut adalah tunjangan rumah bagi Ketua DPRD.
Sementara bagi Wakil Ketua DPRD bantuan atau tunjangan rumah yang diberikan adalah Rp51 juta per bulan, lalu untuk masing-masing anggota adalah Rp40 juta per bulan.
Kemudian untuk tunjangan reses per sekali masa reses adalah Rp21 juta. Masa reses dilaksanakan 3 kali dalam satu tahun
Gaji anggota DPRD Sumut diatur dalam Peraturan Gubernur Sumut Nomor 7 Tahun 2021. Sehingga untuk mengetahui jumlah gaji anggota DPRD Sumut harus mengacu ke peraturan ini.
"Petunjuk pelaksanaan peraturan daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 7 tahun 2017 tentang pelaksanaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah Provinsi Sumatera Utara," demikian tertulis dalam peraturan yang dikutip dari detikSumut, Minggu (7/9)l.
Terdapat 9 penghasilan anggota DPRD Sumut dalam peraturan itu yakni uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan alat kelengkapan lain, tunjangan komunikasi intensif, dan tunjangan reses.
Selain itu, anggota DPRD Sumut juga mendapatkan tunjangan rumah dan tunjangan transportasi.
Bila diakumulasikan, penghasilan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) mencapai Rp 86 juta per bulan. Sementara untuk Ketua DPRD Sumut, mencapai Rp 111 juta per bulan.
Jika dihitung, penghasilan anggota DPRD Sumut itu 29 kali lebih besar dari Upah Minimun Provinsi (UMP) Sumut 2025. Sementara penghasilan Wakil Ketua DPRD Sumut 34 kali UMP, dan penghasilan Ketua DPRD Sumut mencapai 37 kali UMP.
UMP Sumut tahun 2025 sebesar Rp 2.992.559. Hal itu sesuai dengan surat Keputusan Gubernur Sumut (Gubsu) bernomor: 188.44/807/KPTS/2024 yang ditandatangani oleh Agus Fatoni yang saat itu menjabat Pj Gubernur Sumatera Utara (Gubsu).
Rincian gaji dan tunjangan di DPRD Sumut
Rincian gaji di bawah ini juga belum termasuk dengan tunjangan alat kelengkapan dewan (AKD). Begitu juga dengan tunjangan alat kelengkapan dewan lainnya seperti panitia khusus (Pansus) dan lain-lain.
Begitu juga dengan uang perjalanan dinas yang didapatkan anggota DPRD, belum juga termasuk dalam rincian ini. Pemprov Sumut menganggarkan miliaran rupiah untuk perjalanan dinas anggota DPRD Sumut tahun 2025.
Berikut Rincian Penghasilan Anggota DPRD Sumut:
1. Uang representasi:
• Ketua: Rp 3.000.000 per bulan
• Wakil Ketua: Rp 2.400.000 per bulan
• Anggota: Rp 2.250.000 per bulan
2. Tunjangan keluarga:
• Ketua:
- Suami/istri: Rp 300.000 per bulan
- Anak: Rp 60.000 per bulan, maksimal 2 anak
• Wakil Ketua:
- Suami/istri: Rp 240.000 per bulan
- Anak: Rp 48.000 per bulan, maksimal 2 anak
• Anggota:
- Suami/istri: Rp 225.000 per bulan
- Anak: Rp 45.000 per bulan, maksimal 2 anak
3. Tunjangan beras: Rp 72.420 per bulan maksimal 4 anggota keluarga (Rp 289.680)
4. Uang paket:
• Ketua: Rp 300.000 per bulan
• Wakil Ketua: Rp 240.000 per bulan
• Anggota: Rp 225.000 per bulan
5. Tunjangan jabatan:
• Ketua: Rp 4.350.000 per bulan
• Wakil Ketua: Rp 3.480.000 per bulan
• Anggota: Rp 3.262.500 per bulan
6. Tunjangan alat kelengkapan:
• Ketua: Rp 326.250 per bulan
• Wakil Ketua: Rp 217.500 per bulan
• Sekretaris: Rp 174.000 per bulan
• Anggota: Rp 130.000 per bulan
7. Tunjangan alat kelengkapan lainnya:
-
8. Tunjangan komunikasi intensif: Rp 21.000.000 per bulan
9. Tunjangan reses: Rp 21.000.000 per reses
10. Tunjangan Rumah:
• Ketua: Rp 60.000.0000 per bulan
• Wakil Ketua: Rp 51.000.000 per bulan
• Anggota: Rp 40.000.000 per bulan
11. Tunjangan trasnportasi:
• Ketua dan Wakil: Rp 22.660.000 per bulan
• Anggota: Rp 19.580.000 per bulan
Jika dihitung, inilah rincian pendapatan gaji Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD Sumut per bulan:
• Ketua DPRD: Rp 111.959.680 per bulan di luar reses Rp 63.000.000 per tahun
• Wakil Ketua DPRD: Rp 101.405.680 per bulan di luar reses Rp 63.000.000 per tahun
• Anggota: Rp 86.697.180 per bulan di luar uang reses Rp 63.000.000 per tahun dan uang alat kelengkapan dewan per bulan antara Rp 130.000- Rp 326.250 per bulan.
Baca berita lengkapnya di sini.
(kid/wis)