Seorang warga, Muhammad Sulhadrianto Agus (29) menggugat Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) atas dampak demonstrasi 29 Agustus yang berujung pada pembakaran kantor DPRD Sulsel dan Makassar yang menewaskan tiga orang.
"Gugatan ke PN Makassar ini berkaitan dengan penanganan aksi unjuk rasa yang mengakibatkan terbakarnya dua kantor DPRD serta menyebabkan beberapa orang meninggal dunia," kata Muallim Bahar kepada wartawan, Senin (8/9).
Muallim menerangkan bahwa kliennya menilai pihak kepolisian dalam hal ini Polda Sulsel tidak melakukan langkah-langkah preventif untuk dapat mencegah terjadinya kerusuhan hingga jatuhnya korban jiwa pada Jumat (29/8) lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, kepolisian seharusnya sudah dapat memprediksi potensi terjadinya kerusuhan berdasarkan hasil laporan dari pihak intelijen.
"Seharusnya data intelijen sudah mengetahui potensi kejadian tersebut. Namun, pada saat peristiwa berlangsung, masyarakat tidak melihat adanya kehadiran dan penanganan dari kepolisian," ungkapnya.
Akibat peristiwa tersebut, kerugian material ditaksir mencapai Rp500 miliar. Kemudian kerugian immaterial seperti trauma dan hilangnya rasa aman diperkirakan senilai Rp300 miliar.
"Karena itu, kami mengajukan gugatan kerugian material sebesar Rp800 miliar. Angka ini jelas dan akan kami buktikan di pengadilan. BPPD Kota Makassar merilis kerugian hampir Rp500 miliar, sementara pemerintah provinsi mengusulkan anggaran Rp223 miliar ke Kementerian PUPR untuk membangun kembali gedung DPRD Sulsel. Kerugian masyarakat sangat besar," jelasnya.
Kerusuhan tersebut, kata Muallim, tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga memakan korban jiwa.
"Tiga warga Kota Makassar meninggal dunia di sekitar kantor DPRD Kota Makassar. Mereka hanya datang untuk mencari kerja, namun nyawanya hilang. Ini jelas pelanggaran HAM," ujarnya.
Muallim menegaskan bahwa langkah menuntut Polda Sulsel ini berdasarkan pasal 30 ayat (4) UUD 1945, Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian, serta Perkap Nomor 7 tahun 2012 tentang penanganan aksi unjuk rasa.
"Langkah ini adalah langkah konstitusional. Daripada saling menyalahkan, lebih baik kepolisian mempertanggungjawabkan semuanya di persidangan," pungkasnya.
CNNIndonesia.com sudah menghubungi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto terkait gugatan tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, Didik belum juga merespons.