RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025, Jadi Inisiatif DPR
Badan Legislasi (Baleg) DPR melakukan evaluasi terhadap daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 dalam rapat kerja yang dihadiri Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, Selasa (9/9).
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan mengaku telah menerima usulan tiga RUU untuk masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025, termasuk di antaranya RUU Perampasan Aset.
Dia menyebut RUU Perampasan Aset akan masuk bersama dua RUU lain yakni, RUU tentang Kamar Dagang Industri dan RUU tentang Kawasan Industri.
"Terhadap usulan tersebut terdapat tiga RUU yang diusulkan untuk masuk ke dalam perubahan kedua Prolegnas RUU Prioritas 2025, yaitu, RUU tentang Perampasan Aset, RUU tentang Kamar Dagang Industri, RUU tentang Kawasan Industri," kata Bob dalam rapat.
Bob menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset akan menjadi usul inisiatif DPR, sehingga ke depan tak ada lagi perdebatan RUU tersebut menjadi tanggung jawab DPR dan pemerintah.
"Jadi perampasan aset tidak ada lagi perdebatan di pemerintah atau apa, tapi di DPR, dan itu masuk dalam tahun 2025," katanya.
Sementara, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas selaku wakil pemerintah menyetujui RUU Perampasan Aset masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025 dan menjadi usul inisiatif DPR.
Supratman bilang pemerintah ke depan akan mulai membantu penyusunannya, termasuk dengan menyiapkan naskah akademik.
"Jadi RUU tentang Perampasan Aset, terima kasih karena pemerintah sebenarnya juga sudah siap dan hari ini kita harus memberi apresiasi yang luar biasa kepada DPR karena memenuhi janji mengambil alih draf penyusunan draf RUU tentang Perampasan Aset," katanya.
"Nanti naskah akademik maupun materi RUU-nya boleh kita sharing nanti," ujarnya menambahkan.
Sementara di luar tiga RUU yang diusulkan masuk Prolegnas Prioritas, Baleg juga menerima sejumlah RUU lain yang masuk Prolegnas jangka menengah 2025-2029, berikut daftarnya:
1. RUU tentang Kawasan Industri
2. RUU tentang Kamar Dagang Industri
3. RUU tentang Transportasi Online
4. RUU Patriot Bond
5. RUU tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
6. RUU tentang Perubahan atas UU tentang Perlindungan Data Pribadi
7. RUU tentang Satu Data Indonesia
8. RUU tentang Pekerja Lepas Indonesia
9. RUU tentang Pekerja Platform Indonesia
10. RUU tentang BUMD