Tim Forensik Rumah Sakit (RS) Pusdik Bhayangkara Porong, Sidoarjo telah menerima 310 potongan tubuh dan tulang belulang milik TAS (25) korban mutilasi yang ditemukan di Pacet, Mojokerto, Jawa Timur.
Kepala RS Pusdik Bhayangkara Porong Kompol dr Zaid mengatakan, ratusan potongan tubuh itu diterima secara bertahap sejak hari pertama penemuan, yakni Sabtu (6/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari pertama kami menerima 63 potongan tubuh manusia dalam goodie bag, mulai jaringan otot, lemak, kulit kepala hingga rambut," kata Zaid, Selasa (9/9).
Kemudian, Tim Forensik kembali menerima 239 kepingan tulang kepala, delapan potongan tulang paha kanan dan paha kiri, serta 22 gigi korban pada keesokan harinya. Semua itu ditemukan polisi di rumah kos pelaku.
"Hingga Senin sore, total potongan yang masuk sudah mencapai 310 bagian. Kalau dilihat dari tulang kepala, ada bekas pukulan benda tumpul, sementara di jaringan tubuh ada sayatan benda tajam," ucapnya.
Zaid mengatakan proses identifikasi masih berlanjut sebab masih ada anggota tubuh korban yang belum ditemukan.
"Potongan yang belum ditemukan, antara lain pergelangan kaki kanan dan tangan kiri. Sementara telapak tangan kanan dan telapak kaki kiri masih utuh. Semua potongan saat ini kami simpan di Ruang Forensik," katanya.
Namun, hasil otopsi sementara Tim Forensik, korban mengalami kekerasan ganda, sebelum dimutilasi secara bengis oleh pelaku.
AM atau Alvi Maulana (24) warga Desa Aek Paing, Rantau Utara, Labuhan Batu, Sumatera Utara tega menghabisi nyawa dan memutilasi kekasihnya TAS (25).
Hal itu dipicu dari cekcok keduanya, pada Sabtu (31/8). Alvi mengaku kehilangan kesabarannya karena sikap korban yang sering memarahinya hingga mengunci dirinya dari kos-kosan, di malam.
Alvi pun mengeksekusi korban. Usai memutilasi, pelaku membuang potongan tubuh korban di jalur Pacet, Mojokerto. Warga setempat kemudian menemukan beberapa organ badan korban.
Polisi kemudian melakukan pencarian di lokasi, mereka mengidentifikasi identitas korban dan melakukan penyidikan.
Penyidik lalu menangkap Alvi di kosnya di kawasan Lidah Wetan, Surabaya Minggu (7/9) dini hari. Di sana, polisi menemukan ratusan potongan tubuh dan tulang korban yang disembunyikan di belakang lemari.
Akibat perbuatannya Alvi kini dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
(fra/frd/fra)