Polrestabes Surabaya kembali menetapkan dua orang tersangka baru yang diduga melakukan perusakan dan pembakaran Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur dalam rentetan demonstrasi berbuntut kericuhan 29-31 Agustus 2025.
"Masih ada beberapa [tambahan tersangka]. Yang kemarin dua orang ya," kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Luthfie Sulistiawan di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (9/9).
Luthfie menyampaikan, dua orang tersangka ini diduga terbukti ikut melakukan pembakaran Gedung Grahadi Surabaya, Sabtu (30/8) malam. Namun ia tak menyebut identitas keduanya secara detail.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"[Diduga] melakukan pembakaran di Grahadi," ucapnya.
Sebelumnya, Polrestabes Surabaya menetapkan 33 orang tersangka dalam aksi demonstrasi berujung kericuhan dan bentrokan sepanjang 29-31 Agustus 2025. Mereka diduga terlibat perusakan di sejumlah titik hingga pembakaran Gedung Negara Grahadi, Mapolsek Tegalsari dan 29 Pos Polisi.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Jules Abraham Abast menyebutkan, awalnya polisi menangkap 315 orang dari sejumlah titik kericuhan. 128 orang di antaranya merupakan anak-anak dan 187 lainnya dewasa.
Jules mengungkapkan, dari jumlah 315 orang, 275 di antaranya dipulangkan, sedangkan 33 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
"Sementara dari jumlah tersebut penyidik Polres Surabaya telah menetapkan 33 orang menjadi tersangka. Di mana 27 tersangka merupakan tersangka dewasa yang saat ini telah ditahan dan ada enam pelaku anak," kata Jules di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (5/9).
Jules menyebut, 27 orang dewasa itu kini sudah ditahan sedangkan enam anak berhadapan dengan hukum (ABH) saat in dipulangkan atau diserahkan ke keluarganya masing-masing, untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"33 tersangka yang saya sebutkan tadi adalah para pelaku yang melakukan tindak pidana di lokasi atau TKP Gedung Negara Grahadi, Mapolsek Tegalsari dan 29 pos lantas yang ada di Kota Surabaya," ucapnya.
Jules mengatakan para tersangka dikenakan dengan delapan pasal ataupun undang-undang. Yaitu Pasal 406 KUHP, Pasal 363 KUHP, Pasal 212 KUHP Kemudian ada Pasal 187 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 160 KUHP, kemudian Pasal 1 dan 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 51.
(frd/wiw)