Rieke PDIP Usul Prabowo Terbitkan Perpres Jaminan Sosial buat Ojol
Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka alias Oneng meminta Presiden Prabowo Subianto segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur jaminan sosial untuk pekerja ojek online (ojol).
Usulan itu disampaikan Rieke dalam audiensi sejumlah Serikat pekerja ojol dengan tiga pimpinan DPR, Selasa (9/9). Dia pada kesempatan itu hadir sekaligus sebagai Ketua Umum Konfederasi Rakyat Pekerja dan anggota Satgas Perlindungan Pekerja Indonesia di bawah pimpinan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Rieke menyebut saat ini ada kekosongan hukum terkait regulasi yang mengatur perlindungan sosial kepada para driver ojol. Padahal, kebutuhan itu mendesak terlebih proses penyusunan RUU yang mengatur hal itu masih panjang di Komisi V DPR.
"Kalau diperkenankan apakah memungkinkan ada semacam Perpres yang di dalamnya terutama adalah tentang jaminan sosial, jaminan sosialnya setisaknya kecelakaan kerja dan kematian begitu," kata Rieke.
Dia mengusulkan, lewat skema itu, para pengemudi ojol nantinya akan dibebani iuran Rp16.800 per bulan untuk mendapatkan sejumlah keuntungan, seperti jaminan kecelakaan kerja dan kematian.
Rieke bilang semua pihak terutama pemerintah harus belajar dari kasus Affan Kurniawan, bahwa semua pekerja tetap harus mendapat perlindungan sosial. Nantinya, Perpres akan menjamin setiap ojol yang cacat akibat kecelakaan kerja bisa mendapat santunan Rp68 juta.
Sedangkan, pengemudi yang meninggal dunia, santunan akan diberikan lewat beasiswa sekolah kepada anak hingga perguruan tinggi, selain santunan kepada keluarga senilai Rp42 juta.
"Dan kalau kemudian, anaknya itu Pak, bisa dapat beasisawa Rp174 juta, untuk TK, SD, SMA, sampai perguruan tinggi untuk dua orang," katanya.
Menurut Rieke, Singapura dan Malyasia telah lebih dulu mengesahkan regulasi itu lewat UU Platform Workers Bill dan UU Gig Workers Bill. Pada prinsipnya, kedua undang-undang itu mengatur soal perlindungan kepada para pekerja di platform digital terutama untuk ojol dan kurir.
Misalnya, UU itu mewajibkan operator menyediakan asuransi Work Injury Compensation (WIC) setara seperti pekerja biasa, termasuk tanggungan medis, cuti sakit, dan kompensasi jika cacat atau meninggal.
Di Singapura, Platform Workers Bill telah disahkan sejak 10 September 2024 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
"Seperti di Singapura yang bernama UU Platform Workers Bill, lalu kemudian seminggu lalu 28 Agustus Malaysia menerbitkan Gig Workers Bill. Dan Indonesia saya kira di bawah pimpinan DPR saat ini yang juga sangat progresif insyallah akan lahir UU Perlindungan Pekerja Platform Indonesia," kata Rieke.
Merespons itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang hadir dalam audiensi mengaku akan menyampaikan usulan tersebut kepada pemerintah dalam pertemuan hari ini di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Dia berharap Perpres yang mengatur ketentuan itu bisa segera diterbitkan sambil menunggu proses rancangan undang-undang seperti Platform Workers Bill di DPR. "Mudah-mudahan apa yang kita harapkan bersama, sebelum kita mengubah undang-undang kita akan coba bicarakan," ujarnya.
(thr/wiw)