Polres Metro Tangerang Kota menangkap dua warga China bernama Feng Shangwei (49) dan Huang Xiaobo (39) terkait kasus pencurian rumah kosong. Kerugian dari aksi pencurian ini ditaksir sebesar Rp4,5 miliar.
Aksi pencurian ini terjadi di sebuah perumahan kawasan Lippo Karawaci, Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, 25 Agustus lalu. Mengetahui aksi pencurian itu, pemilik rumah langsung melaporkan ke pihak berwajib.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari mengatakan tiga pelaku asal Tiongkok itu melancarkan aksinya secara random. Dalam aksinya, mereka masuk ke rumah korban dengan memanjat pagar dan merusak pintu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah berhasil masuk ke kamar korban di lantai dua, para pelaku merusak brankas dan mengambil logam mulia, uang tunai dolar AS dan rupiah, serta perhiasan senilai total Rp4,5 miliar rupiah," kata Jauhari dalam keterangannya, Rabu (10/9).
Kata Jauhari, pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban. Mulai dari melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), memeriksa saksi dan rekaman CCTV.
Dari penyelidikan diketahui para pelaku langsung pergi ke Bandara Soekarno-Hatta menggunakan taksi setelah melakukan aksinya.
"Usai melakukan aksinya, para pelaku menggunakan jasa taksi menuju bandara Soekarno-Hatta untuk meninggalkan wilayah Indonesia sekitar pukul 23.30 WIB tujuan Shanghai," tutur Jauhari.
Masih dari penyelidikan, polisi pun berhasil mengidentifikasi para pelaku. Terungkap pula, para pelaku sejak tanggal 20 Agustus menginap di salah satu hotel di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat.
Berbekal informasi itu, polisi segera berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta dan Satreskrim Polresta Bandara Soekarno Hatta untuk menangkap para pelaku.
Satu pelaku berinisial CW (40) berhasil meloloskan diri lantaran telah berangkat terlebih dahulu ke negara asalnya. Kata Jauhari, saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan Divhubter/Interpol untuk menangkap CW.
Sedangkan dua pelaku yakni Feng Shangwei (49) dan Huang Xiaobo (39) berhasil ditangkap di saat hendak naik pesawat di Bandara.
"Saat ini kedua pelaku masih dalam pemeriksaan mendalam dan mendekam di sel Mapolres Metro Tangerang Kota. Pasal yang disangkakan 363 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara," ucap Jauhari.