Anggota DPRD Wakatobi Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Tahun 2014

CNN Indonesia
Kamis, 11 Sep 2025 19:55 WIB
Ilustrasi. Anggota DPRD Wakatobi Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Tahun 2014. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Makassar, CNN Indonesia --

Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi, La Lita alias Litao ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan yang terjadi pada 2014 silam oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara.

Direktur Krimum Polda Sultra, Kombes Pol Dodi Ruyatma menerangkan bahwa pihaknya telah menarik kasus tersebut dan telah memeriksa saksi-saksi sebanyak lima orang sehingga ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami di situ berkeyakinan yang bersangkutan bisa kita naikkan statusnya sebagai tersangka," kata Dodi kepada wartawan, Kamis (11/9).

Kasus pembunuhan ini terjadi pada 2014 lalu dan terdapat tiga orang sebagai tersangka, salah satunya anggota DPRD Wakatobi, La Lita. Sedangkan, dua tersangka telah menjalani hukuman pidananya.

Menurut Dodi pihaknya mengalami kesulitan saat melakukan penyidikan ulang terhadap perkara tersebut. Sebab, dua saksi sudah tidak menetap di Kabupaten Wakatobi.

"Hambatan-hambatan kenapa lama, karena kedua orang tersebut keluar dari Wakatobi, makanya ditarik ke Polda supaya cepat mencarinya sehingga kita dapatkan satu orang di Ambon dan satu orang Papua," ungkapnya.

Setelah mendapatkan dua alat bukti yang cukup, kata Dodi penyidik pun berkeyakinan untuk menaikkan status anggota DPRD Wakatobi tersebut sebagai tersangka.

"Disitulah kita dapatkan keterangan saksinya, sehingga kita nyatakan lengkap atau terpenuhinya dua alat bukti yang cukup dan menetapkan sebagai tersangka," jelasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Iis Kristian menerangkan bahwa anggota dewan tersebut sempat dinyatakan sebagai DPO.

"Dimana setelah kejadian 2014, melarikan diri sehingga dibuatkan surat DPO," kata Iis.

Meski dinyatakan sebagai DPO, tersangka ikut mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPRD Wakatobi 2024 lalu dengan melampirkan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Polres Wakatobi.

Sehingga diduga kuat, kata Iis ada kelalaian yang dilakukan petugas dengan menerbitkan SKCK tersebut berdasarkan hasil audit internal yang dilakukan Polda Sultra.

"Disitu ada kelalaian, hasil temuannya tidak mencantumkan. Petugas tidak memberikan informasi kalau pemohon itu adalah DPO, karena tidak melihat registrasi itu," jelasnya.

(mir/ugo)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK