Pimpinan Komisi II Ungkap Alasan Anggota DPR Boleh Lulusan SMA
Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin mengungkap alasan anggota DPR diberi syarat minimal lulusan pendidikan menengah atas (SMA) atau sederajat dalam UU Pemilu.
Menurut Arse, syarat pendidikan minimal SMA untuk anggota DPR dibuat atas dasar kondisi sosiologis masyarakat.
Dia menyebut, syarat itu merupakan penghargaan kepada masyarakat Indonesia yang sebagian besar masih lulusan SMA.
"Coba kalian lacak itu apa sejarahnya, dan itu kompromi kita. Sebenarnya itu secara sosiologis juga penghargaan terhadap masyarakat kita yang memang umumnya kan lulusan SMA," kata dia di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (7/10).
Pernyataan itu ia sampaikan sekaligus merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan syarat lulusan SMA bagi anggota DPR dalam UU Pemilu beberapa waktu lalu.
Arse membuka peluang revisi UU Pemilu yang telah masuk dalam Prolegnas Prioritas bisa mengatur ketentuan itu. Namun, menurut dia, kesepakatan tetap akan diserahkan kepada semua fraksi.
"Harapan kita diatur juga tapi ya tentu sesuai dengan kesepakatan teman-teman lah," kata politikus Golkar.
MK pada 29 September lalu kembali menolak gugatan terkait syarat pendidikan minimal calon presiden serta calon anggota legislatif dalam UU Pemilu dan calon kepala daerah dalam UU Pilkada.
MK menilai tidak terdapat persoalan konstitusionalitas norma berkenaan dengan persyaratan pendidikan calon presiden, anggota legislatif dalam UU Pemilu.
"Mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar ketua hakim MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan 154/PUU-XXIII/2025, Senin (29/9).